Penyelenggaraaan Ketentraman dan Ketertiban Umum berlandaskan pada asas : a. kepastian hukum; b. kejujuran dan keadilan; c. manfaat; d. keseimbangan; e. keterbukaan; f. tidak diskriminatif; dan g. dapat dilaksanakan. Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat. Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk : a. mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional; b mendorong terwujudnya peningkatan kinerja instansi dilingkungan pemerintahan daerah; dan c. mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan/usaha. Ruang lingkup ketertiban umum meliputi : a. tertib jalan, penggunaan jalan, angkutan dan angkutan berkendara di jalan; umum serta b. tertib berjualan; c. tertib perparkiran; d. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; e. tertib sungai, saluran air dan kolam; f. tertib lingkungan; g. tertib tempat dan usaha tertentu; h. tertib bangunan; i. tertib sosial; j. tertib usaha kesehatan; k. tertib tempat hiburan dan keramaian; l. tertib bulan Ramadan; m. tertib peran serta masyarakat; dan n. tertib pemanfaatan aset milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat