Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017

Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraaan Ketentraman dan Ketertiban Umum berlandaskan pada asas : a. kepastian hukum; b. kejujuran dan keadilan; c. manfaat; d. keseimbangan; e. keterbukaan; f. tidak diskriminatif; dan g. dapat dilaksanakan. Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat. Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk : a. mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional; b mendorong terwujudnya peningkatan kinerja instansi dilingkungan pemerintahan daerah; dan c. mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan/usaha. Ruang lingkup ketertiban umum meliputi : a. tertib jalan, penggunaan jalan, angkutan dan angkutan berkendara di jalan; umum serta b. tertib berjualan; c. tertib perparkiran; d. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; e. tertib sungai, saluran air dan kolam; f. tertib lingkungan; g. tertib tempat dan usaha tertentu; h. tertib bangunan; i. tertib sosial; j. tertib usaha kesehatan; k. tertib tempat hiburan dan keramaian; l. tertib bulan Ramadan; m. tertib peran serta masyarakat; dan n. tertib pemanfaatan aset milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
16 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
LD Kab. Pasuran
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2726 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan