Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan di bidang pertanian, serta untuk menumbuh kembangkan kemampuan dan kemandirian kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani, maka perlu adanya pedoman penumbuhan, pembinaan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan;
b. bahwa pengorganisasian kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani/di Kabupaten Sampang masih bersifat parsial, oleh karena itu guna meningkatkan pemberd aya a n kepa da kelembagaan petani agar sesuai dengan perkembangan keada an saat ini , perlu dila ku kan penumbuhan, pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani secara koperhensip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu me mbentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penumbuhan , Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Unda ng - U nd ang Nom or 25 Ta hun 200 4 t ent an g Sist em Pe ren can aan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Unda ng Un dan g Nomor 1 6 Tah un 200 6 ten tan g Sist em Pen yul u han Per tan ian , Peri ka nan Dan Kehu tan an (L e mbar an Ne gar a Repu bli k I ndon e sia Tahu n 200 6 N om or 9 2, Ta mba han Lem bar an Ne gar a Repu bli k I ndo nes ia N omo r 4 660 );
5. Unda ng - Und ang Nom or 12 Ta hun 201 1 t ent an g Pemb ent uka n Pera tur an Per unda ng - Und ang a n (Lem bar an N ega r a Rep ubl ik I ndo nesi a Ta hun 201 1
Nomo r 82 , Ta m baha n Le mba ran Nega ra R epu bli k I ndones ia Nom or 5234 );
6. Unda ng - Und ang Nom or 19 Ta hun 201 3 t en t an g Perl ind ung an Da n Pe mbe rda yaa n Pet ani (L emb ar an Nega ra Rep ubl ik I ndon esi a Tahu n 2 013 Nom or 131 );
7. Pera tur an Pe mer i ntah N omo r 58 Tahun 2 005 t ent a ng Peng elo laa n Ke u anga n Da era h ( Lemb ara n Ne gar a Repu bli k I ndo n esia Ta hun 2 005 Nom or 14 0, Tamb aha n L emb aran Ne g ara Re publ ik I nd one si a Nomo r 4 585 );
8. Pera tur an Pe mer i ntah N omo r 43 Tahun 2 009 t ent a ng Pemb iay aan , Pemb ina an, D an P eng awa sa n Peny ulu han Per t ania n, Pe rik ana n Dan Keh uta na n ( Lem bar an N ega r a Rep ubl ik I ndo nesi a Ta hun 200 9 Nomo r 87 , Ta m baha n Le mba ran Ne ga ra R epu bli k I ndones ia Nom or 5018 );
9. Pera tur an P res id en Nom or 15 4 Tahun 201 4 ten ta ng Kele mba gaa n Pe n yulu han Per tan ia n, Pe rik an a n Da n Kehu tan an (L emb ar Neg ara R epu bl i k I ndone sia 2 01 4 Nomo r 3 11) ;
10. Pera tur an Men te ri P ert ani an Nom or 7 2/P erm ent an / O T.1 40/ 10/ 2 01 1 tent ang P edo ma n For mas i Jab at an Fung sio nal P en yulu h Per tan ian (Berit a Neg ar a Repu bli k I ndo nes ia Tahu n 2 011 No mor 686 );
11. Pera tur an Me nt eri Pe rta nia n Nomo r 82/ Kpt s / Ot.1 60/ 6/2 013 tent an g Pe doma n P emb in aa n Kelo mpo k Ta n i dan Gab ung a n Kelo mpo k Tani (Lem bar an N ega r a Rep ubl ik I ndo nesi a Ta hun 201 3 Nomo r 1 055 );
Pedoman Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan petani bertujuan untuk:
a. memberdayakan petani agar memiliki kekuatan mandiri dan mampu melakukan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), sehingga dapat memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
b. meningkatkan peranan Kelembagaan Petani dalam pembangunan pertanian di Kabupaten Sampang.
c. pedoman pelaksanaan pembinaan kepada kelembagaan petani bagi lembaga penyuluhan dan/atau dinas terkait lingkup pertanian, di kabupaten sampang.
d. terwujudnya pelaksanaan pembinaan kepada kelembagaan petani secara terpadu dan bersinergi antara lembaga penyuluhan dengan dinas terkait lingkup pertanian.
e. meningkatkan Kemampuan Kelembagaan Petani dalam hal pengetahuan, ketrampilan, dan sikap agar mampu mengelola usaha taninya secara mandiri serta tangguh dalam menghadapi hambatan dan permasalahan yang timbul pada waktu melaksanakan kegiatan usaha tani.
Perbup ini antara lain mengatur juga pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani; bentuk kelembagaan; penumbuhan kelembagaan petani; hak dan kewajiban; pembekuan kelembagaan; monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 15 Tahun 2002
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahunh 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
451);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22);
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 21);
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tu�as Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 51).
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
Nomor 15 Tahun 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta adanya perubahan nomenklatur Perangkat DDaerah maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perbup No.40 Tahun 2011 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perbup Kukar No.67 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah, ditambah 2 ayat yaitu ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kukar No.40 Tahun 2011
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Ternak pada Sentra Kawasan Perbibitan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan dibidang peternakan, perlu dilakukan pengembangan peternakan yang terintegrasi dalam satu kawasan; bahwa dalam rangka kelancaran pengembangan peternakan agar tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu diatur terkaitn pengelolaan ternak pada sentra kawasan pembibitan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Ternak Pada Sentra Kawasan Perbibitan Peternakan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2010
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Ternak Pada Sentra Kawasan Perbibitan Peternakan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Persyaratan Lokasi Dan Lahan
3. Kriteria Dan Penilaian Ternak
4. Penjualan Ternak
5. Pengelolaan Dan Penggunaan Hasil Penjualan Ternak
6. Tenaga Kerja
7. Penganggaran
8. Monitoring
9. Pengawasan Dan Pelaporan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah, perlu penataan kawasan pertanian yang terprogram, terencana dan berkelanjutan.
Bahwa UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah memberikan amanat kepada daerah agar menyusun kebijakan tentang kawasan pertanian pangan yang berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perpres No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 30 Tahun 2015; Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/ 2009; Permentan No. 7/Permentan/OT.140/2/2012; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi: Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Alih Fungsi; Insentif dan Disinsentif; Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan; Sistem Informasi dan Peran Serta masyarakat; Sanksi; Penyidikan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan peta dasar, pengembangan,
rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian; kriteria dan syarat kawasan pertanian pangan berkelanjutan; kriteria dan syarat lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan; kriteria dan tata cara penetapan lahan
cadangan pertanian pangan berkelanjutan; Intensifikasi; pemberdayaan petani; pemberian insentif dan disinsentif, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Ketentuan mengenai perlindungan petani; tata cara koordinasi dan keterlibatan
sektor-sektor lain dalam pendukungan percepatan dan pemanfaatan
kawasan pertanian pangan berkelanjutan, diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat Nomor B.1116/KMK/DEP.II/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 Perihal Addemdum Pedum raskin 2013 dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 maka Lampiran Peraturan Bupati Ketapang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beras Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1996, UU No.19 tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008, Pergub Kalbar No.52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 ; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPR/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.210/7/2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Subsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan Sistem Ketahanan Pangan di Kabupaten Sekadau, diperlukan adanya cadangan pangan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 201'; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerin tah N omor 1 7 Tah un 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Sasaran; Organisasi Pelaksana; Anggaran; Mekanisme Pengadaan; Mekanisme Penyaluran; Monitoring Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentu An Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
12 halaman peraturan dan 6 halaman lamiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ)
Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan Habitat Burung Walet dan Sriti · (Collocalia) serta pengawasan dalam pengambilan dan pengusahaannya, maka
pengusahaan dan pengambilan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia), perlu diatur perizinannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur keberadaan , pengusahaan sarang Burung Walet dan Sriti perlu dilakukan
penataan guna menjaga kesehatan dan menghindari gangguan lingkungan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-:Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur izin bentuk kegiatan pengambilan dan
pemanfaatan sarang burung Walet dan Sriti (ColIocalia) di
habitat alami (in-situ) dan diluar habitat alami (ex-situ)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat