Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal. Untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuh kembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah perlu diatur kebijakan Penanaman Modal di Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal perlu pengaturan tentang Penanaman Modal di Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 91 Tahun 2017; PERBKPM No. 13 Tahun 2017; PERBKPM No. 7 Tahun 2018; dan PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan penyelenggaraan penanaman modal. Selain itu, diatur pula mengenai kebijakan penanaman modal daerah; perencanaan, pengembangan dan promosi penanaman modal; kerjasama penanaman modal; izin penanaman modal; bentuk usaha dan kedudukan; bidang usaha dan lokasi; hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; serta hak dan kewajiban pemerintah daerah. Perda ini juga mengatur mengenai ketentuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; ketenagakerjaan; pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal; laporan kegiatan penanaman modal; peran serta masyarakat; sanksi administatif; penyelesaian sengketa; dan ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
28 hlm (Penjelasan 8 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaahn Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam bentuk penyertaan modal daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020 yang meliputi: Ketntuan Umum; Pelaksnaaan Penyertaan MOdal Daerah; Penggunaan Dana; Pengawasan; Deviden; Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kota Bima Nomor 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan investasi diperlukan upaya penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanarnan modal melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
-bahwa investasi merupakan salah satu faktor penting pendorong pertumbuhan ekonomi yang membuat lapangan kerja baru, sehingga dapat mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan daya beli masyarakat;
-bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya satu sistem regulasi mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bima;
Pasal 18 UU 45; UU No 13 Tahun 2002; UU No13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahu 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PP No 16 Tahun 2012; PP Nomor 97 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2016; Permendagri No 64 Tahun 2012; Pemendagri No 80 Tahun 2015; Perda No 5 Tahun 2016.
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL, TERDIRI DARI 11 BABA DAN 35 PASAL:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Mencabut peraturan sebelumnnya
tidak ada
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buoi Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018 telah berahir masa berlakunya, dan masih terdapat sisa Dana penyertaan Modal yang belum terealisasi sehingga perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provnsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal;
c. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan
Modal
Pemerintah
Kabupaten
Muara Enım
Pada
Perseroan
Terbatas
Bank
Pembangunan
Daerah
Sumatera
Selatan
Dan
Bangka
Belıtung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Muara Enim; Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 71 ayat 7 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan (laba), dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR KEPADA PT BANK NAGARI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat, Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Kepada PT Bank Nagari Sumatera Barat perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA TAHUN 2019-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Tahun 2019-2021;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Than 2006, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 1985;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Bagian Laba; Pengelolaan dan Penatausahaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal untuk mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 40 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan sehingga diharapkan mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2012
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat