Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pusaka Daranante
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah joncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pusaka Daranante
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.3 Tahun 1998, Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; TUJUAN PENDIRIAN; JENIS DAN BIDANG USAHA; MITRA KERJA; MODAL DASAR; ORGAN PERUSAHAAN; PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; PEMBUBARAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
10 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2013 No.6/TLD No.115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
merupakan perusahaan yang mempunyai peran penting
dalam mendukung ketersediaan obat-obatan dalam
meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kendal;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal sehingga
dapat optimal dalam mendukung kegiataan kefarmasian
dan ketersediaan obat-obatan dalam meningkatkan
kesehatan masyarakat serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten
Kendal, maka perlu peran serta dan dukungan Pemerintah
Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusda Farmasi Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Banjar No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
- dengan ditetapkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 serta dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian PDAM;
- sehubungan dengan itu Perda KOta Palembang Nomor 4 TAhun 1999 dan Perda Kota PAlembang Nomor 5 TAhun 1999, perlu ditinjau dan disesuaikan
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945;
- UU Nomor 28 TAhun 1959;
- UU Nomor 5 Tahun 1962;
- UU NOmor 7 Tahun 2004;
- UU Nomor 32 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- PP Nomor 16 Tahun 2005
- PP Nomor 38 TAhun 2007;
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 1976
- Perda Kota PAlembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat tentang organ PDAM Tirta MUsi Palembang: meliputi cara pengangkatan, tugas dan wewenang, penunjukkan pejabat sementara, penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti, pemberhentian Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai PDAM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut Perda Kota PAlembang Nomor 4 TAhun 1999 dan Perda KOta PAlembang Nomor 5 TAhun 1999
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2013 NO. 05, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Sukamara No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta
Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang
nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip
ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 13);
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal (rincian penyertaan modal, sisa kewajiban yang belum dipenuhi)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan menciptakan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau perlu adanya perusahaan Daerah berskala nasional dan regional sebagai lokomotif pembangunan di Kota Lubuklinggau yang mampu melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat demi mencapai masyarakat madani yang adil maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan dan kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan,peleburan dan pengambilalihan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong laju perkembangan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Bangli, melalui penggalian berbagai potensi ekonomi, seperti usaha pertanian, perbengkelan dan Sumber Daya Alam dibidang energi batuan dan mineral serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti sebagai Badan Usaha yang melakukan pelayanan umum dalam usaha Pertanian dalam arti luas, Perbengkelan dan Sumber Daya Alam dibidang energi batuan dan mineral di Kabupaten Bangli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti
Bhakti Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA DAN KEDUDUKAN; 3. TUGAS POKOK DAN TUJUAN; 4. ORGANISASI; 5. DIREKTUR; 6. KEPEGAWAIAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN; 7. DEWAN PENGAWAS; 8. UNIT USAHA; 9. MODAL DAN PENGGUNAAN LABA; 10. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; 11. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN; 12. LAPORAN PERUSAHAAN; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. PEMBUBARAN; 15. KETENTUAN PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat