Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.125 Tahun 2012, Permendagri No.41 Tahun 2012, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, , Perda Sanggau No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media
dan akses komunikasi massa yang mempunyai peran
penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan
ekonomi yang diharapkan berfungsi sebagai media untuk
memperoleh informasi ilmu pengetahuan, pendidikan,
kesehatan dan hiburan kepada masyarakat bersifat positif,
sehingga mampu mendukung keberhasilan program
pembangunan, kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan
serta kontrol dan perekat sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN;
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
PERTANGGUNG JAWABAN;
BAB VII
SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB VIII
CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN;
BAB IX
PEMBUBARAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mengubah :
Permendag No. 71/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 9, BN 2018/ NO 68; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan akan dapat diwujudkan secara efektif melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat;
b. bahwa program dan kegiatan yang bersinergis sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan dalam rangka mengantisipasi timbulnya resiko sosial dan lingkungan sebagai dampak dari aktivitas usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan ruang lingkup, maksud dan tujuan, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksanaan TJSLP, program TJSLP, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
Bahwa industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil sebagai pelaku usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa dalam persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka terhadap industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil, perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan oleh Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945, UU No. 3 Tahun 1950, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 13 Tahun 2012, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1950, dan PP No. 87 Tahun 2014
Materi Pokok: Ruang lingkup Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil meliputi:
a. jenis usaha;
b. pemberdayaan;
c. perlindungan;
d. peran serta masyarakat; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Jenis Koperasi meliputi :
a. Koperasi simpan pinjam;
b. Koperasi konsumen;
c. Koperasi produsen;
d. Koperasi pemasaran; dan
e. Koperasi jasa.
Usaha Kecil meliputi:
a. aneka usaha;
b. perdagangan;
c. industri pertanian; dan
d. industri nonpertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2017
PENETAPAN BESARAN TARIF SETIAP JENIS IZIN USAHA YANG DIKELOLA OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2017/NO. 166
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tarif Setiap Jenis Izin Usaha yang Dikelola Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah , maka perlu menetapkan besaran biaya/ tarif setiap jenis usaha yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut maka besaran tarif setiap jenis usaha perlu ditetapkan dalam Perbup Konawe Utara
UU RI No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 200 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara No.4 Tahun 2011; Perbub Konawe Utara No. 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Konawe Utara No.9 Tahun 2016; Perbub Konawe Utara No. 21 Tahun 2012;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENETAPAN BESARAN TARIF SETIAP JENIS IZIN USAHA YANG DIKELOLA OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KETETNUAN PERIZINAN 3. BESARNYA TARIF SETIAP JENIS USAHA 4. KETENTUAN PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk menunjang perkembangan dunia usaha perlu menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut perusahaan yang didirikan di Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wajib Daftar Perusahaan tidak menjadi salah satu objek retribusi daerah. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/ 2/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk. II Semarang No. 10 Tahun 1988; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Maksud diselenggarakan WDP adalah untuk menjamin kepastian berusaha, mencegah dan menghindari praktek usaha yang tidak jujur/terbuka dan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Objek WDP adalah setiap perusahaan yang memiliki izin. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik, Pengurus, Penanggungjawab, atau Kuasa Perusahaan yang sah, kepada Bupati atau PD yang membidangi. Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada PD yang membidangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 16 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat