Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu, maka untuk kelancaran
penyelenggaraan transportasi perdesaan, perlu menetapkan Besarnya Tarif
Angkutan Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus
Umum di Kabupaten Buru. Pengaturan tentang Besarnya Tarif Angkutan
Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban serta sebagai
upaya peningkatan pendapatan bagi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besarnya tarif Angkutan
Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di
Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM.70 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM.84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan
Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di
Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 1 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 46 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN KOTA DALAM PROVINSI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2019/No.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, serta mendorong pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan sarana angkutan penumpang umum.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 15 Tahun 2019; Pergub Prov. Gorontalo No. 40 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 40 Tahun 2017 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
Permenhub No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Permenhub No. 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menertibkan antrian kendaraan pengantri BBM bersubsidi yang berakibat merusak konstruksi jalan dan trotoar serta mengganggu arus lalu lintas dalam wilayah Kota Pontianak, maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 36 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 38 Tahun 2007, Permenhub No. KM 14 Tahun 2006, Permenhub No. KM 60 Tahun 2006, Permenhub No. KM 14 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Kepmenhub No. KM 69 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 66 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 4 Tahun 1994, Kepmenhub No. 31 Tahun 1995, Kepmendagri No. 4 Tahun 1997, Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
BUMD - Transportasi Darat/Laut/Udara - Perizinan, Pelayanan Publik - Lalu Lintas, Jalan - Subsidi, PSO - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, Dan Lintas Raya Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemberian subsidi layanan angkutan umum Transjakarta, moda raya terpadu, dan lintas raya terpadu, maka PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2021; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2014; serta Perda No. 10 Tahun 2014.
PERGUB ini berisi tentang penugasan dan pemberian subsidi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 62 hlm, termasuk 47 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9)
dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak
Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2015, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
61 Tahun 2014 ten tang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 446, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun
2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Nomor
5 Tahun 2011);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4); Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 47, jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2010.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 47, BN.2016/No.689, jdih.dephub.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit Dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat