TARIF ANGKUTAN PENUMPANG PERDESAAN – MOBIL BUS UMUM
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD. 2013/NO.46, LL KAB. BURU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu, maka untuk kelancaran
penyelenggaraan transportasi perdesaan, perlu menetapkan Besarnya Tarif
Angkutan Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus
Umum di Kabupaten Buru. Pengaturan tentang Besarnya Tarif Angkutan
Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban serta sebagai
upaya peningkatan pendapatan bagi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besarnya tarif Angkutan
Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di
Kabupaten Buru.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM.70 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM.84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09
Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan
Penumpang Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di
Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Lampiran 1 Hal
|