Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Pemerintah Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 028/AKID/KAP/IV/2016, tanggal 9 April 2016 sangat diperlukan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Semanggi; bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Ita Esa
ABSTRAK:
bahwa dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memiliki aset tak bergerak berupa Tanah yang potensial untuk dikembangkan usaha pariwisata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao; bahwa dalam rangka menekan pembiayaan penyelenggaraan usaha pariwisata pada aset tak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang layak dari hasil pengelolaan aset dimaksud, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal berupa tanah dimaksud pada Perusahaan Daerah Ita Esa; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal Daerah; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pemeriksaan; VIII. Hasil Usaha; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Kabupaten 2019/ No. 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah perlu menambah penyertaan modal pemerintah kabupaten Aceh Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1999.
Dalam Qanun ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I KETENTUAN Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penganggaran; BAB IV Bentuk; BAB V Jumlah Penyertaan Modal Pada Bank Aceh Syariah; BAB VI Pencairan Dana Penyertaan Modal; BAB VII Pelaksanaa, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal; BAB VIII Divestasi; BAB IX Pembinaan dan Pengawasan; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Prov Jawa Tengah No 6 Tahun 1999; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang bertujuan antara lain untuk memperkuat struktur permodalan; menjadi pemilik saham yang ikut menentukan arah kebijakan Bank Jateng; serta menjaga kestabilan tingkat rasio kecukupan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
dengan semakin pesatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Bandar Lampung pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya, Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dituntut dapat menggali potensi yang dapat meningkatkan perekonomian dan mendorong pembangunan secara keseluruhan di Kota Bandar Lampung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 52 Tahun 2012; PERMEN Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016; PERDA Nomor 11 Tahun 2007; PERDA Nomor 18 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2014
Penetapan Undang-Undang, Perbendaharaan Negara, Perseroan Terbatas, Perbankan Syariah, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Investasi Pemerintah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Investasi, Pengelolaan Bank Perkteditan, Bank Pembiayaan Rakyat, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat, Penyertaan Modal PT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip-prinsip, kewenangan, jenis usaha, bentuk, kriteria, tata cara pemberian dan dasar penilaian, hak, kewajiban dan tanggung jawab, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan. Jenis usaha yang dapat memperoleh insentif adalah PMA dan PMDN. Pemberian insentif dapat berbentuk pengurangan, keringan atau pembebasan pajak daerah dan/atau pengurangan, keringan atau pembebasan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUNGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 / No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan peran pengusaha Daerah air minum Kabupaten Bulungan guna untuk meningkatkan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang¬undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 7Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang0undang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Peraturan ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Sasaran dan Ruang Lingkup; Bab III : Kewenangan; Bab IV : Kebijakan Dasar Penanaman Modal di Daerah; Bab V : Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal; Bab VI : Promosi Penanaman Modal; Bab VII : Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan; Bab VII : Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab IX : Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Bab X : Peran Serta Masyarakat; Bab XI : Sistem Informasi; Bab XII : Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan; Bab XIII : Koordinasi Penanaman Modal; Bab XIV : Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Bab XV : Satuan Tugas; Bab XVI : Penyelesaian Sengketa; Bab XVII : Sanksi Administratif; Bab XVIII : Ketentuan Peralihan; Bab XIX : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat