Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. Bahwa pertambangan mineral bukan logam dan batuan merupakan kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,
b. Bahwa salah satu upaya pembinaan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah adalah pemberian izin pertambangan,
c. Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c Peraturan Pemerintah No,. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan Bupati sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Usaha, koperasi dan Perorangan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, 2. UU No. 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumut, 3. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan Umum, Bahan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Izin Pertambangan Rakyat, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, tata Cara Penyampaian Laporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2014 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. belu No. 11 Tahun 2011;
Peraturan tersebut berisi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam menyelenggarakan usaha di bidang jasa konstruksi diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui pemberian Izin;
b. bahwa agar pemberian izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terselenggara dengan baik dan mampu mendukung peran strategis masyarakat jasa konstruksi dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo, maka perlu adanya pengaturan mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Usaha Jasa Konstruksi mencakup:
a. Jenis Usaha Jasa Konstruksi;
b. Bentuk Usaha Jasa Konstruksi; dan
c. Bidang Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2014
PERDA Kab. Sleman No. 11 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
Bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Provinsi Jambi perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2014; Permenag No. 15 Tahun 2006; Kepmenag No. 160 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, meliputi; Azas dan Tujuan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengorganisasian; Koordinasi; Pelayanan; serta Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Pengangkatan PPIH ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah telah diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Tanah. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Retribusi Izin Peruntukan Tanah. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah tersebut tidak termasuk dalam Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2007, berikut semua ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 halaman (Penjelasan 1 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) usaha jasa konstruksi; 2) izin usaha jasa konstruksi; 3) hak dan kewajiban pemegang IUJK; 4) laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; 5) pemberdayaan dan pengawasan; 6) sanksi administrasi; 7) sistem informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO. 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa pengedaran, penjualan, penyajian, dan mengonsumsi minuman beralkohol secara bebas telah menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Keerom.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendagri No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penjualan minuman beralkohol, perizinan, pengendalian dan pengawasan, oenyitaan dan pemusnahan, peran serta masyarakat, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
Penjelasan: 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat