Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Kota Semarang dalam memenuhi kebutuhan air bersih guna
mencapai masyarakat yang sehat dan sejahtera serta
meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan
Perusahaan Daerah pengelola air minum yang profesional;
b. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang belum
memiliki nama sebagai identitas Perusahaan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun
2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 13
Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor
11) perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapakali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Pendirian, Logo Dan Tempat Kedudukan;
3. Azas, Tujuan, Ruang Lingkup Dan Penugasan;
4. Modal;
5. Organ Pdam Tirta Moedal;
6. Dewan Pengawas;
7. Direksi;
8. Rapat Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Asosiasi;
16. Kerjasama;
17. Ketentuan Tarif;
18. Perubahan Status Perusahaan;
19. Perubahan Status Aset Perusahaan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi Ke Daerah Asal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan
jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari
debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kinerja Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (PT. BPR Jwalita
Trenggalek) yang telah menunjukkan perkembangan
usaha yang signifikan dan untuk mendorong upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, kemajuan
perekonomian daerah, serta peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan
penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah disebutkan bahwa penyertaan modal
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal daerah berkenaan perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita, Bank Jatim dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Jatim di Kabupaten Trenggalek; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penambahan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita dan Perseroan Terbatas (PT) Bank
Jatim Trenggalek.
Mengatur tentang Penambahan modal kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek
sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek
dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), pada APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), dan pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar
Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah keseluruhan kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek menjadi sebesar
Rp7.450.000.000,00 (Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2013
penamaan rumah sakit umum daerah provinsi gorontalo
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengenang dan mengenal keteladanan tokoh Ha. H. Ainun Habibie khususnya bagi masyarakat Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pemberian nama rumah sakit, tujuan dan sasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri RI No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab bangkalan No 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber pocong
ABSTRAK:
Peningkatan kesejahteraan Lansia ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Esa, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Ketentuan BAB II, Bagian Kelima, Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D), ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Perda Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2012, maka pengelolaan barang milik daerah terintegrasi dengan bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah yang diwadahi dalam Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2010 perlu diubah, karena terdapat ketidaksinkronan unit kerja/satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keputusan Mendagri No. 49 Tahun 2001; Keputusan Mendagri No. 12 Tahun 2003; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Lahat No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum yang merupakan salah satu Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa pengelolaan air perlu diatur supaya dapat memenuhi kebutuhan air bersih pada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dalam mengadakan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng;
c. bahwa besaran modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/prt/m/2009; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat