PERDA Kab. Bojonegoro No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Perubahan Kedua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Sarang Burung Walet diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Saraang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.MASA PAJAK; 6.PENETAPAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8.KADALUWARSA PENAGIHAN; 9.SANKSI ADMINISTRATIF; 10.KETENTUAN PENYIDIKAN; 11.KETENTUAN PIDANA; 12.PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; 13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2005
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah, khususnya golongan Retribusi asa Usaha mengamanatkan pengaturan retribusi daerah dengan eraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
BAB II OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 55 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan, yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta
penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan ini mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol
b. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2000 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Perizinan Bidang Angkutan
sepanjang ketentuan mengenai
retribusi.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembar Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu adanya sumber pendapatan untuk dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendapatkan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Pulau Morotai perlu adanya pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah salah satunya adalah Pajak Reklame. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan Pajak Kabupaten/Kota sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Perhitungan, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penagihan Pajak, Keringanan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
27 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bahari 2 Kecamatan Sampolawa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Bahari perlu diadakan pemekaran denganpembentukan Desa Bahari 2 Kecamatan Sampolawa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bahari 2 Kecamatan Sampolawa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa data m rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
diwajibkan menyusun Reneana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Unciang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJM Nasional Tahun 2010-2014; Peraturan Betsama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK 07/2010; Permian Menteri Dabm Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahnn 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang; Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJM Daerah; Sistematika RPJM Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bantul No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan kembali
1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl Tahun 1926 Nomor 226
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Nama, obyek dan subyek retribusi
3. Golongan dan jenis retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Sturktur dan besarnya tarif retribusi
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
7. Wilayah pemungutan
8. Tata cara pemungutan
9. Tata cara pembayaran dan penagihan
10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
11. Sanksi administrasi
12. Keberatan
13. Pengembalian kelebihan pembayaran
14. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
15. Kadaluwarsa penagihan
16. Insentif pemungutan
17. Ketentuan pidana
18. Penyidikan
19. Ketentuan peralihan
20. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat