Panitia Nasional - Penyelenggara - Platform Global - Pengurangan - Risiko Bencana - Tahun 2022
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 20, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)
ABSTRAK: |
- Pada pertemuan the United Nations Office for Disaster Risk Reduction ke-2 tahun 2020 pada tanggal 17 November 2020, Indonesia disetujui sebagai tuan rumah Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022. Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022, perlu dilakukan serangkaian kegiatan.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Keppres ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022) yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022) meliputi persiapan dan pelaksanaan program utama dan program pendamping.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
- Sumber pendanaan yang diperlukan dalam persiapan dan pelaksanaan Keppres ini dibebankan pada APBN bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; APBD tahun 2021 dan tahun 2022; dan sumber pendanaan lain yang sah.
|