Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup dan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dan makhluk hidup lainnya yang merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum;bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian PencemaranAir, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Tabalong.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemeran Air Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Kualitas Air;Pemantauan Kualitas Air;Baku Mutu Air;Pengemdalian Pencemaran Air;Penanggulangan Darurat;Baku Mutu Air Limbah;Titik Penataan Pembuangan Air Limbah;Ijin Pembuangan air Limbah Dan Pemanfaatan Air Limbah;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi;Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2008
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, serta pelaksanaan fungsi – fungsi pemerintahan, maka kelurahan sebagai perangkat daerah terbawah dituntut mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kelurahan.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Nomor 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. PEMBIAYAAN; 4. KEUANGAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN LAIN – LAIN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2018.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan khususnya pada 8 ayat (2) huruf c dan huruf d pasal 13 ayat (2), pasal 15 ayat (3), maka diperlukan pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati; bahwa pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka menyusun kebijakan strategi, program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan, program penyuluhan provinsi dan nasional, memfasilitasi, melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketenagaan, forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta memberikan umpan balik kepada pemerintah kabupaten di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan; bahwa sambil menunggu petunjuk teknis atau aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poinn a dan b diatas, maka perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007
Dengan PERBUP ini dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati yang merupakan Lembaga Non-Struktural yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2008/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008, perlu Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang NQmor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-uhij~ng Nomor 15
. Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2008/No.2 Sei E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Desa Pusat Pertumbuhan-Kawasan Terpilih Pusat Pengembangan Desa (DPP-KTP2D) Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa pembangunan ekonomi dan sosial budaya di perdesaan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Nasional/Daerah perlu mendapatkan perhatian yang seimbang dengan Rencana Pembangunan Perkotaan; bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan kawasan perdesaan dan dalam usaha pengentasan desa tertinggal, maka dipandang perlu disusun Desa Pusat Pertumbuhan – Kawasan Terpilih Pusat Pengembangan Desa (DPP-KTP2D) sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Udang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988;Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 327/KPTS/M/2002;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun
2004.
Peraturan ini memuat tentang maksud,tujuan,sasaran,dan fungsi;struktur rencana tata ruang kawasan; pemanfaatan dan pengendalian RTR KTP2D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2008.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Diatur tentang 31 bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Akan diatur tentang rincian masing-masing bidang urusan pemerintahan dan pelaksanaan perda ini dengan Peraturan Gubernur
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Desentralisasi kesehatan adalah strategi mencapai Indonesia sehat 2010 utnuk meningkatkan daya saing dalam bidang pelayanan kesehatan secara nasional atau internasional, sehingga dianggap perlu untuk menyusun sistem kesehatan daerah sebagaarah penyelenggaraan sehingga dibentuklah peraturan daerah ini.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepmenkes RI No. 004/ Menkes/ SK/ I/ 2003; Kepmenkes RI No. 1457/ Menkes/ SK/ X/ 2003; Kepmenkes RI No. 131/ Menkes/ SK/ II/ 2003; Perda No. 3 Tahun 2001.
Peraturan daerah ini mengatur tentang sistem kesehatan provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai sistem kesehatan, pengawasan serta pembiayaan kesehatan di wilayah provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2008.
-
Hal- hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Sistem Kesehatan Provinsi SUmatera Utara diatur lebih lanjut dengan Perturan Gubernur.
Peraturan daerah ini terdiri atas 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat