Peraturan daerah ini mengatur tentang sistem kesehatan provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai sistem kesehatan, pengawasan serta pembiayaan kesehatan di wilayah provinsi Sumatera Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat