Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 1, BN.2017/No.238, jdih.bawaslu.go.id : 36 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2019 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi pelayananan tera/tera ulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/11/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Samapah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah, maka izin Penggelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Tahun 1993; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; PP No 81 Tahun 2012; Permendagri No 33 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2011; Permen Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2011; Perda No 3 Tahun 2009; Perda No 1 Tahun 2011; Perda No 2 Tahun 2013; Perda No 3 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4.Pengelolaan Sampah; 5.Izin Pengelolaan Sampah; 6.Persyaratan Dan Tata Cara Memperoleh Izin; 7.Masa Berlaku Izin; 8. Perubahan Izin; 9.Hak dan Kewajiban; 10.Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 11.Ketentuan Sanksi Administratif; 12.Ketentuan Penyidikan; 13.Ketentuan Pidana; 14.Ketentuan Peralihan; 15.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KAPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KETENAGAKERJAAN KABUPATEN DAIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2020/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan kapada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, bahwa Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, PERPRES No. 97 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021,Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016, PERBUP KAB. DAIRI No. 15 Tahun 2019
Peraturan ini Mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan, Kewajiban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Dokumen Perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya
326 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan atas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KARO ATAS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Karo atas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: batasan istilah, tujuan, pelimpahan kewenangan, Tim Teknis, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
(1) Permohonan Perizinan dan Non Perizinan yang diajukan sebelum peraturan
Bupati ini diberlakukan masih tetap diproses penerbitannya oleh Perangkat
Daerah Kabupaten terkait.
(2) Izin yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini ditetapkan masih tetap
berlaku sampai masa izin berakhir.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, semua Peraturan yang berkaitan dengan
Perizinan dan Non Perizinan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pada Balai Latihan Pendidikan Teknik
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tarif Jasa Layanan Penyelenggaraan Pendidikan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Pendidikan Teknik pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Materi pokok: Jenis Layanan, Cara Pembayaran Tarif, dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran : 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2017
Perizinan, Pelayanan Publik - Perpajangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpajangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retibusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2012, Permenakertrans No. 16 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan Subjek retribusi perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA. Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
-
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dihidang perizinan dan non perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di Kabupaten Kapuas Hulu, perlu adanya sistem pelayanan perizinan yang cepat, tepat, efisien, transparan dan terpadu;
bahwa untuk percepatan dan kelancaran kegiatan, perlu melimpahkan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 96 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 24 Tahun 2006, PerKaBKPM No. 14 Tahun 2009, PerKaBKPM No. 6 Tahun 2016, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tim teknis, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka izin yang telah
dikeluarkan oleh SKPD sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012 Nomor 304); dan
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012 Nomor 309)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perbup ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No 26 Tahun 2007, UU No 18 Tahun 2008, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 1983, PP No 82 Tahun 2001, PP NO 79 Tahun 2005, PP No 50 Tahun 2007, Permendagri No 33 Tahun 2010, Perda Kabupaten Ketapang No 9 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Ketapang No 11 Tahun 2008
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Sampah spesifik, Tempat samaph rumah tangga, Kawasan pemukiman, Kawasan komersial, Kawasan industri, Kawasan khusus, Orang, Badan Hukum, Penghasil sampah, Pengelolaan sampah, Tempat pembuangan sementara, Unit Pengelolaan Sampah, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, dan Badan; Ketentuan mengenai: Pengelolaan Sampah; Azas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kebijakan Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Pasien Gawat Darurat yang Sedang Dalam Pengurusan Jaminan Kesehatan Dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Pasaman Barat agar memperoleh perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan, diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu disusun pedoman pelaksanaannya.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Perda Kab. Pasbar No. 14 Tahun 2011, Perda Kab. Pasbar No. 17 Tahun 2011
Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat
inap, bagi pasien yang sedang dalam pengurusan kartu jaminan kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat Kabupaten Pasaman Barat.
Tujuan Peraturan ini adalah Memberikan kepastian hukum tentang Pedoman Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat inap, di RSUD Pasaman Barat. Memberikan pedoman dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat inap bagi pasien gawat darurat, Rujukan dari Puskesmas, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban bencana alam, korban kejadian luar biasa (KLB), termasuk pasien penghuni Lembaga Pemasyarakatan akibat tindakan dalam upaya pemberantasan kejahatan dan/atau dalam pembinaan, yang sedang dalam pengurusan kartu jaminan kesehatan di RSUD Kabupaten Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat