Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 TahU11 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, SUBJEK DAN OBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKA T PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN TARIF DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANSURANSI, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PUITANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum dan tempat khusus parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berlaku
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi utang Pajak tersebut;
b. bahwa dalam rangka untuk tertib admnistrasi pengelolaan pendapatan Pajak Daerah, maka perlu diatur tata cara pemindahbukuan Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pemindahbukuan, pemindahbukuan karena permohonan wajib pajak, pemidahbukuan secara jabatan, saat berlakunya pemindahbukuan, administrasi pemindahbukuan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD. 2012/NO. 130, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah diberi kewenangan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah untuk mendukung tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum dan Jasa Pelayanan Air Minum di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan untuk menunjang biaya usaha untuk menghasilkan air mmum perlu menetapkan tarif air minum
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Rcpublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008;
Ketentuan Umum; Jenis tarif;Golongan Pelanggan Air Minum; Tarif Air Minum, Biaya Administrasi dan Biaya Pemeliharaan Meteran Air; Sambungan Untuk Pelanggan Air Minum; Biaya Jasa Pelayanan Pemasangan Jaringan Air Minum; Waktu dan Tempat Pembayaran; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
11 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 24/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU
NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN
BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan dana bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 50
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pajak Hiburan;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah;
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2010
tentang Retribusi Kekayaan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun
2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
dan Kebersihan;
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
29. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011
tentang Izin Trayek;
30. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2011
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
31. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
32. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perdesaan dan Perkotaan;
33. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa;
34. Peraturan Walikota Batu Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor
11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
Ketentuan yang diubah adalah Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 huruf c.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Walikota Batu Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa diubah.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9) dan
Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan
berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubtik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga periu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah
dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2009
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan dan
Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja aparat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.4 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017; Perbup Serdang Bedagai No.42 Tahun 2016; PERBUP SERDANG BEADAGAI No..15 Tahun 2017 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.61 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BAGUNAN
DI WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak bumi dan Bagunan dari Pajak Pusat telah beralih Ke
Pajak Daerah terdapat beberapa perubahan;
b. bahwa dalam rangka pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu
ditentukan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak
sebagai dasar pengenaan;
c. bahwa sebagai pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penentuan Klasifikasi
dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang
Barat.
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bagunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir degan Undang-
Undang Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 Pembentukan Kabupaten
Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4934);
5. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri dalam
Negeri Nomor 213/KMK.07 /2010 dan Nomor 58 tahun 2010
tentang Tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi Bagunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual
Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
13. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
3. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan
4. Penentuan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak
5. Penyusunan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Objek Pajak
6. Ketentuan Lain-lain
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat