Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Kampung dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pendapatan masyarakat di Kampung, maka perlu mengubah Perda No.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kabuapten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan Organisasi BUMK, Pengelolaan, Pembinaan dan Pendampingan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabuapten Berau No.10 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2013
-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Tambahan Setoran Modal, Tambahan Setoran Modal, Sumber Dana, Pembagian Dividen, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
7 halaman, 2halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,pada Tahun 2013 Pemerintah Daerah
menyertakan kembali modalnya pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
4 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
18 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
8 Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Bidang Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa bumi, air, dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan
amanat Tuhan Yang Maha Esa yang
dianugerahkan kepada bangsa Indonesia
merupakan potensi yang sangat besar dalam
pembangunan perekonomian nasional
termasuk di dalamnya pembangunan BUMD
BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL
PERKEBUNAN dalam mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MODAL DAN SAHAM;
BAB III
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB IV
PEMBERDAYAAN BUMD
BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL
PERKEBUNAN;
BAB V
PENGOLAHANAN DAN PEMASARAN HASIL BUMD;
BAB VI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BUMD;
BAB VII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN
PENGAMBILALIHAN;
BAB IX
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 9 Tahun 2013
PERUBAHAN Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah MENJADI Perseroan Terbatas - Sabak Holding company
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding company
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Sabak Holding Company dan sebagai antisipasi terhadap tuntutan perkembangan ekonomi nasional, regional dan internasional terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, maka pengelolaan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company perlu diarahkan agar menerapkan prinsip-prinsip good coorporate governance;
Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, maka Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company, meliputi: Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan; Tempat Kedudukan dan Jenis Usaha; Modal Dasar; Organ PT. SABAK HOLDING COMPANY; Kepailitan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Sabak Holding Company, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG BARRU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No.8, TLD No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan keuangan daerah melalui usaha nyata;
b. bahwa untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil/perusahaan dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Barru;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1962 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2387);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3970);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
12.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 1);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 11);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG BARRU
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Barru.
6. Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru adalah yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar Cabang Barru adalah Badan Hukum Perbankan yang berkedudukan di Daerah Kabupaten Barru.
7. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
8. Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
9. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Pihak Ketiga.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru yang
merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyertaan modal daerah adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Pasal 3
(1) Penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, bertujuan untuk:
a. penambahan dan pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang diharap dapat memberikan kontribusi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba;
b. meningkatkan produktifitas kinerja, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah; dan
c. pemenuhan modal dasar.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan.
BAB III PENYERTAAN MODAL
Bagian Kesatu Umum Pasal 4
Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah Daerah menyertakan modalnya dalam bentuk uang pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru.
Bagian Kedua
Penyertaan Modal yang Telah Dilakukan
Pasal 5
(1) Penyertaan Modal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diakui keberadaannya.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 14.610.000.000.- (Empat belas miliar enam ratus sepuluh juta rupiah).
Bagian Ketiga Penambahan Penyertaan Modal Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT.
Bank Sulselbar Cabang Barru.
(2) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sebesar Rp. 7.500.000.000.- (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah)
(3) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bertahap dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 7
Seluruh penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
(1) Pemerintah Kabupaten Barru berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT.
Bank Sulselbar Cabang Barru sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berhak menerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Pemerintah Kabupaten Barru berkewajiban memberikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Perusahaan.
BAB V HASIL USAHA
Pasal 10
Hasil usaha penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang diperoleh selama Tahun Buku Bank dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap PT. Bank Sulselbar Cabang Barru maka Penyertaan Modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan penataan dan penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dewasa ini yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan Lapangan Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan untuk lebih meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Sumber Daya secara lebih profesional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya perlu diubah, yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Tata Cara dan Prosedur Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2001 Nomor 8/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Ketentuan BAB V, Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D), diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (2) dan ayat (3);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mernberikan Payung Hukum Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Di Kalirnantan Timur, Dan Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pernerintah Kota Bontang Kedalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 T ahun 1999; 3839) Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri RI No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri RI No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009.
PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH -KE DALAM PERUSAHAAN DAERAH- AIR MINUM TIRTA PRABUJAYA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
2. Bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya, telah dibentuk Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 12 Tahun 2008 ; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir, PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat