Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2013

Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan BAB V, Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D), diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (2) dan ayat (3);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
11 September 2013
Tanggal Pengundangan
25 September 2013
Tanggal Berlaku
25 September 2013
Sumber
LD No 2/D
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan