Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 28, BN.2020/NO.472, jdih.menpan.go.id : 60 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan pelaksanaan tugas
pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian
kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
berkompeten;
b. bahwa untuk pengembangan profesionalisme dan karier
Pegawai Negeri Sipil, serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Standardisasi; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
80 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 28 Tahun 2022
jabatan-pimpinan tinggi-administrasi-DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan analisis jabatan menghasilkan
suatu informasi jabatan, yang berisi mengenai
rumusan nomenklatur jabatan dan inforrnasi
jabatan, yang akan digunakan sebagai pedoman
dalam pembinaan dan penataan kelembagaan,
ketatalaksanaan, kepegawaian dan perencanaan
kebutuhan pendidikan dan pelatihan; bahwa lnformasi Jabatan perlu ditetapkan sebagai
patokan atau dasar dalam pelaksanaan tugas pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi]
Ka bu paten Ngada untuk meningkatkan
produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna
dan berdaya guna secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Inforrnasi
Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas
dan Fungsi Perangkat Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 50 Tahun
2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Ngada Nomor 7 Tahun 2020
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ngada
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ngada Nomor 58 Tahun 2018 tentang Informasi Jabatan Dinas
5 halaman; 137 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dipandang perlu menyusun Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah.
UU No.28 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi jabatan struktural
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 29, BN.2021/No.994, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengangkatan Guru pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Bidang Pendidikan atau Jabatan Fungsional Lain di Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Kembali pada Jabatan Fungsional Guru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 29, LN.2022/No.44, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pranata Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2008
TUGAS, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2008/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
Pemerintah Daerah dan pengkoordinasian tugas Dinas Daerah dan
Lernbaga Teknis Daerah dan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja: Sekretariat Daerah dan · Sekretariat DPRD, maka dipandang perlu
menetapkan Tugas Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara;
1. Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999. tentang Pembentukan Kabupaten
Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2003 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
1 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Luwu Utara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UMUM, BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL, BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, BAGIAN ADMINISTRASI SUMBER DAYA ALAM, BAGIAN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN, BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, BAGIAN UMUM, BAGIAN ORGANISASI DAN TATALAKSANAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
NOMOR 29 TAHUN 2008
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat