Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, struktur anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Terdiri dari 68 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
-Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik (Good Governance) diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan Keuangan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang pengelolaan keuangan daerah yang sudah ada.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; penyusunan perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD; kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota; kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan BLUD; pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2015.
-Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman (Penjelasan 18 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dari Perusahaan Daerah di Kabupaten Banjarnegara, terutama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara dan dalam upaya untuk meningkatkan cakupan pelayanan air bersih, diperlukan penambahan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat perubahan Pasal I;Pasal 5A;dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 (perubahan ketiga)
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2015/170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
- Pada tahun 2016 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dalam bentuk penyertaan modal. Ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggarannya dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kota Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah menetapkan penyertaan modal kepada bank bjb sebesar Rp. 6.500.000.000, yang dianggarkan pada 2 tahun anggaran, yaitu: APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.500.000.000; dan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000. Penyertaan modal tersebut bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deviden yang diperoleh atas Penyertaan Modal merupakan pendapatan daerah. Penatausahaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 37 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.341.252.589.597,93 bertambah sejumlah Rp127.723.581.304,57 sehingga menjadi Rp1.468.976.170.902,32 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp1.253.293.706.996,93
b. Bertambah Rp64.179.148.921,39
Pendapatan setelah perubahan Rp1.317.472.855.918,32
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp1.329.999.211.887,93
b. Bertambah Rp123.095.351.481,07
Belanja setelah perubahan Rp1.453.094.563.369,00
Defisit setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1) Semula Rp87.958.882.601,00
2) Bertambah Rp63.544.432.383,18
Penerimaan setelah perubahan Rp151.503.314.984,18
b. Pengeluaran
1) Semula Rp11.253.377.710,00
2) Bertambah Rp4.628.229.823,50
Pengeluaran setelah Perubahan Rp15.881.607.533,50
Pembiayaan neto setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Thn 2015/No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan menambah struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah dan daya saing daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Ricke Riyadi Sadikin, SH, Nomor 03 tanggal 22 Desember 2014 serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0002204.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah Pt. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Penyertaan Modal Daerah
4. Tata Cara Penyertaan Modal
5. Hak dan Kewajiban
6. Bagian Laba Usaha
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
10 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu perlu disesuaikan; b. bahwa dalam perkembangannya terdapat perubahan dan penambahan regulasi tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu disempurnakan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 4 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di kabupaten indramayu
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UUNomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 27 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 65 Tahun 2010, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 74 Tahun 2012, PP Nomor 34 Tahun 2014, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Siak Nomor 25 Tahun 2007, Perda Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2013; Perbup Nomor 30 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas; dan, Catatan atas laporan keuangan, Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/No.11, TLD No.5211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, perubahan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, serta penegasan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
29 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat