Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buoi Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018 telah berahir masa berlakunya, dan masih terdapat sisa Dana penyertaan Modal yang belum terealisasi sehingga perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provnsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal;
c. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan
Modal
Pemerintah
Kabupaten
Muara Enım
Pada
Perseroan
Terbatas
Bank
Pembangunan
Daerah
Sumatera
Selatan
Dan
Bangka
Belıtung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Muara Enim; Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 71 ayat 7 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan (laba), dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR KEPADA PT BANK NAGARI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat, Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Kepada PT Bank Nagari Sumatera Barat perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA TAHUN 2019-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Tahun 2019-2021;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Than 2006, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 1985;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Bagian Laba; Pengelolaan dan Penatausahaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal untuk mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 40 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan sehingga diharapkan mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2012
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra Kabupaten Indragiri Hulu untuk pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan sistem penyediaan air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hulu
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Indragiri Hulu No.8 Tahun 2014; Perda Kab Indragri hulu No.19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 3 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA INDRA
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tegal telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabuoaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015;
b. bahwa terdapat tambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Tegal yang belum bisa dipenuhi sesuai jangka waktu yang ditentukan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga perlu ditetapkan kembali jangka waktunya;
c. bahwa sejalan dengan upaya PDAM Kabupaten Tegal untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Tegal, Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mendukung dilanjutkannya program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tegal;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No. 6 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal dimana tambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Tegal adalah sebesar Rp 29.056.000.000 (dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2019.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH DAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KARIMUN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2012 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Karimun
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam upaya pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertum buhan perekonomian dan peningkatan pelayanan m asyarakat, perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Karimun
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah air minum tirta karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat