Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 23 Noreg Perda Kab. Bombana 23/253/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 329 Tahun 2016 tentang Pembantalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi maka perlu dilakukan pencabutan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini membahas mengenai Retrubusi Bidang Pos dan Telekominikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2011
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011/No.23 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 14.A Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan BPHTB, tata cara pemungutan BPHTB, fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2013
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan PBB perkotaan di Kota Jambi berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan secara efektif berlaku
terhitung mulai 1 Januari 2014;
Berdasarkan pelimpahan tunggakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Kota Jambi terdapat piutang pajak bumi dan bangunan perkotaan yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga melampaui 5 (lima) tahun, yang menjadi piutang dimaksud menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jambi
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2006; Per Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014 dan No. 10 Tahun 2014; Kep Dirjen Pajak No. Kep-533/PJ/2000; Perda No. 4 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perkotaan Tahun 2009 s.d. 2013, meliputi: Besarnya; Tata Cara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Ketentuan Peraturan Walikota ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 23 Tahun 2014
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 23 Tahun 2014 tentang Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Mencabut :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, Serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Mtlik Daerah khususnya pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efekttf, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah;
I Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Daerah-Daerah Tahun 1950 tentang Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 9) sebagaimana tdah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimene telah diubah beberapa kali, terakhtr dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcmbinaan dan Pcngawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pcngelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5533);
7. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengclolaan Barang Milik Dacrah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 16);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Pcraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengelola dan Pengguna dalam melaksanakan sewa Barang Milik Daerah; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hagi penyelenggaraan sewa Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien, efektif, dan optimal; Ruang lingkup Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan sewa atas Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola dan/ atau pada Pengguna; Mitra Sewa Meliputi a. Badan Usaha Milik Negara; b. Sadan Usaha Milik Daerah; c. swasta; d. unit penunjang kcgiatan penyclcnggaraan pemcrintahan; dan e. badan hukum lainnya; Objek Sewa Meliputi a. tanah dan/atau bangunan yang sudah discrahkan oleh Pengguna kepada Bupati; b. sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna; dan c. selain tanah dan/atau bangunan; Jangka Waktu Sewa; Perhitungan Tarif Pokok Sewa; Komponen Faktor Penyesuai Sewa meliputi a. jenis kegiatan usaha penyewa;
b. bentuk kelembagaan penyewa; dan c. periodesitas sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa (Usulan, Penelitian dan Penilaian, Persetujuan, Perjanjian dan Pembayaran); Perpanjangan jangka Waktu Sewa; pengamanan dan Pemeliharaan Objek Sewa; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ganti Rugi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2017
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NO.13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No.13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Norn.or 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Norn.or 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
3. Undang-Undang Norn.or 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Norn.or 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 5234);
4. Undang-Undang Norn.or 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Norn.or 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 201 lNomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2014 Nomor 89);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 42).
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
5. , Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten
'•
· · Luwu Timur.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
7. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar, adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan transaksi jual beli yang terdiri atas halaman/ pelataran, bangunan lods, kios dan bentuk lainnya yang dibuat, diselenggarakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8. Los adalah bangunan tetap atau permanen didalam lingkungan pasar berbentuk memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas antar ruangan yang digunakan sebagai tempat berjualan.
9. Kios adalah bangunan tetap yang beratap didalam lingkungan pasar yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding, langit-langit/plafon yang dipergunakan sebagai tempat berjualan.
10. Kelas Pasar adalah klasifikasi pasar yang mempunyai kriteria tertentu yang meliputi jenis fasilitas, letak lokasi, dan waktu pemakaian.
11. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
e is. Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KUO adalah tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
BAB II
KELAS PASAR DAN JENIS FASILITAS Pasal 2
(1) Penentuan kelas pasar berdasarkan jumlah pedagang, sarana dan prasarana, waktu beroperasi, letak lokasi dan jangka waktu pemakaian.
(2) Kelas Pasar diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Kelas I; dan b. Kelas II.
(3) Klasifikasi kelas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dengan kriteria sebagai berikut:
a. jumlah pedagang lebih dari 150 orang;
b. struktur bangunan pasar yang permanen berjumlah diatas 60% (enam puluh persen);
c. waktu beroperasi setiap hari; dan
d. berlokasi di ibu kota Kecamatan dan/ atau ibu kota Kabupaten.
(4) klasifikasi kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan kriteria sebagai berikut:
a. jumlah pedagang sampai dengan 150 orang;
b. struktur bangunan pasar yang permanen berjumlah sampai dengan
60%
(enam puluh persen);
c. waktu beroperasi minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu; dan
d. berlokasi di ibu kota Kecamatan dan/ atau Desa.
(5) jenis fasilitas pasar sebagai berikut :
a. kios;
b. los;
c. jaringan listrik;
d. sumber air bersih;
e. kebersihan pasar; f. bak sampah; dan g. mandi cuci kakus.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III MASA RETRIBUSI Pasal 4
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pasar.
BAB IV PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 5
(1) Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD, STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lama 1 x 24 jam, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan kondisi geografis.
(3) Pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(5) Tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk kwitansi berupa karcis dan kupon.
BABV
TATA CARA PEMUGUTAN Pasal 6
( 1) Pemungutan Retribusi dilakukan secara langsung oleh Petugas yang ditunjuk dengan mendatangi wajib retribusi.
(2) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(3) Retribusi dipunggut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa karcis dan kupon.
(5) Pemungutan retribusi pelayanan pasar dilaksanakan 1 (satu) x sebulan terhadap semua pedagang yang menempati kios dan los yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur.
(6) Pemungutan retribusi dilakukan oleh SKPD terkait yang ditetapkan oleh
Keputusan Bupati.
(7) Hasil pemungutan retribusi disetor langsung ke RKUD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 7
(1) Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya perrnohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
: . (4) . Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan
pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
Pasal 8
(1) Pennohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksU:d dalam Pasal 7 ayat ( 1) dilakukan oleh wajib retribusi secara tertulis.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dikabulkan oleh Bupati, maka Wajib Retribusi mengambil pengembalian kelebihan pembayaran retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 9
( 1) Piutang retribusi dinyatakan kedaluwara setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala SKPD wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi;
b. daftar umur piutang retribusi;
c. surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
d. keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
(5) Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala SKPD dibahas bersama instansi terkait dan dituangkan dalam format berita acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan
Kepala SKPD kepada Bupati untuk penghapusan piutang retribusi.
(7) Berdasarkan usulan Kepala SKPD, Bupati dapat menerbitkan Keputusan
Bupati tentang Penghapusan Piutang Retribusi dimaksud.
VIII
TATA CARA PEMERIKSAAAN RETRIBUSI Pasal 10
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi, pemeriksa
berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang•
undangan.
...-
. Pasal 11
· (1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Retribusi yang akan diperiksa;
b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Retribusi yang diperiksa;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Retribusi yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Retribusi
yang diperiksa;
d. membuat laporan hasil pemeriksaan;
e. memberikan petunjuk kepada Wajib Retribusi yang diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban retribusi dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban retribusi dalam tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
e. mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Retribusi yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan
f. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pemeriksa mengenai data Wajib Retribusi yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;
b. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib Retribusi yang diperiksa;
c. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang
mempunyai hubungan dengan Wajib Retribusi yang diperiksa; dan
d. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Retribusi yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
Pasal 12
Wajib Retribusi yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan
d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Retribusi yang diperiksa, di kantor
lainnya, dipabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib
Retribusi yang diperiksa.
(3) Perneriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat
dilanjutkan di luar jam kerja.
(4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Retribusi yang diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.
(5) .Dalam hal Wajib Retribusi yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 12 huruf a, b, dan c, Wajib Retribusi atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5
untuk dijadikan dasar rnenyusun laporan hasil perneriksaan.
Pasal 14
(1) Apabila Wajib Retribusi tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Perneriksa rnembuat Berita Acara Penolakan Perneriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib Retribusi.
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(3) Wajib Retribusi yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan Retribusi yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada kolam renang. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada kolam renang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 1988 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAJO
dan
BUPATI WAJO
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM KABUPATEN WAJO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2. Bupati adalah Bupati Wajo;
3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Wajo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo;
5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Peseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan-persekutuan, firm, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya;
7. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara;
8. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu, tempat khusus parkir yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor;
9. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor;
10. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
12. Jasa Pelayanan adalah penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat pengguna;
13. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasara perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
15. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi;
16. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan tempat parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 3
Obyek retribusi adalah penyediaan pelayananan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir di tepi jalan umum.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tepi jalan umum.
(2) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat parkir di tepi jalan umum.
(3) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
Parkir di Tepi Jalan Umum
Langganan
- Sedan, Jeep, Mini Bus Pick Up dan sejenisnya…………………………….
- Bus……………………………………
- Truk…………………………………..
- Sepeda Motor /roda tiga………………
- Pick Up dan sejenisnya………………
- Bus, Truk dan Alat Besar………...…..
- Sepeda Motor ………..………………
- Kendaraan Mobol Plat Merah
- Kendaraan Motor Plat Merah
- Bemor
Rp. 1.000/sekali parkir
Rp. 2.000/sekali parkir
Rp. 5.000/sekali parkir
Rp. 500/sekali parkir
Rp. 10.000/bulan
Rp. 12.000/bulan
Rp. 5.000/bulan
Rp. 100.000/tahun
Rp. 50.000/tahun
Rp. 65.000/tahun
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 11
(1) Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2) Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Tata cara pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan/Keputusan Bupati.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebutkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Penagihan retribusi melalui Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara penagihan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 16
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila :
a. Diterbitkan surat teguran, atau;
b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Pasal 17
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1) Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% ( dua persen ) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
BAB XVI
PENGURANGAN , KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pengurangan atau keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib distribusi.
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XVII
KEBERATAN
Pasal 20
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKTB dan SKRDLB.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai suatu keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 21
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau, menambah besarnya retribusi terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 22
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(6) Apabila pengembalian pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen).
BAB XIX
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 23
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan.
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
(1) Selain Penyidik Umum, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau bada tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e di atas;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penmyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat