KORPS PEPEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN WAKATOBI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2010/ NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pepegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten Kota, dan dalam rangka pembinaan karir dan pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yeng terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 30 Tahun 1980 ; PP No. No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002 ; PP No. 42 Tahun 2004 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Keppres No. 82 Tahun 1971 ; Keppres No. 93 Tahun 2001 ; Keppres No. 16 Tahun 2005 ; Permen PAN No. 80/KEP/MENPAN/9/2003 ; Permendagri No. 17 Tahun 2009 ; Perbup No. 5 Tahun 2008 ; Keputusan Kepala BKN No. 59 Tahun 2003 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi sekretariat dewan pengurus KORPI Kabupaten, susunan organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa datam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif dan optimat, pertu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
UU No. 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undarg-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang.Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Undang-undang Nornor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik lndonesla Nomor Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerlntah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nornor 25 Tahun 2008; Peraturan Menterl Datam Negerl Nomor 28; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Keputusan Preslden Nomor 88 Tahun 2005; Peraturan Mented Datam Negeri Nomor 28
Tahun 2005; Peraturan ltenterl Dalam Negerl Nornor 354 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009
Beberapa ketentuan datam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentng Organlsasl dan Tata Iarja Dirns Daerah Kabupaten Buton
Utara diubah sebagal berikut, yaitu Pasal 6; Pasal 17A; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 19A; Pasal 19; Pasal 20; Pasal 20A; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 24A; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23A; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 34; pasal 41; Pasal 42; Pasal 60A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2010.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentng Organlsasl dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja kantor Pelayanan Perizinan terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah, dan pelaksanaan Pasal 23 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
10 Halaman Peraturan, 3 Halaman Penjelasan, dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa lembaga kemasyarakatan mempunyai peranan yang
sangat menentukan dan strategis dalam menunjang programprogram pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan pada semua tingkatan pemerintahan dan
menjadi basis penyusunan perencanaan yang berpangkal pada
data dan informasi yang disusun secara sistematis, akurat dan
terpadu sehingga perlu ditingkatkan peran dan fungsinya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 23
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan perlu dilakukan penataan terhadap lembaga
kemasyarakatan di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai klasifikasi lembaga permasyarakatan, dasar pembentukan, struktur organisasi, kedudukan, fungsi dan tujuan lembaga termasuk hak dan kewajibannya. Didalamnya mengatur pula mengenai pemasukan sumber dana dan hubungan kerja yang dapat dilakukan kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4, TLD/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Majene memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1961; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; PP No.29 Tahun 1980; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Perpres No.8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai asas dan tujuan penanggulangan bencana, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, pembentukan BPBD, serta susunan BPBD Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Pnyelenggaraan fungsi penyuluhan di bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan secara berdaya guna dan berhasil guna memerlukan kelembagaan yang didukung dengan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN
DAN KEHUTANAN KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang AM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran, maka keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang AM perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4252);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485).
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang AM;
LPPL Radio Suara Jombang AM adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal berbentuk badan hukum yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Tempat kedudukan LPPL Radio Suara Jombang AM adalah di Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sekadau nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Sekadau berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu adanya perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.16 Tahun 2006, UU No.25 Tahun 2009, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.20 Tahun 2008, Permendagri No.46 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 2, Pasal 28, Pasal 49, Pasal 59, Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab bersamaantara pemerintah beserta seluruh komponen masyarakat, maka koperasi perludibangun dan dikembangkan agar menjadi kuat dan mandiri sehingga mampuberperan sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional serta penggerakutama perekonomian daerah; bahwa dalam rangka pembangunan dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Koperasi mempunyai kedudukan, potensi dan perananyang strategis sehingga perlu senantiasa dibina dan dikembangkan sesuaikewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 1992; UU no. 9 Tahun 1995; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 74 Tahun 2001; Inpres No. 18 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 23 Tahun 2001; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pendirian Koperasi; IV. Hak dan Kewajiban; V. Modal Koperasi; VI. Lapangan Usaha; VII. Kemitraan; VIII. Pembagian SHU; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2010
BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2010/ NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut. Pasal 13 ayat (2) Undang0Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu dibentuk Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Daerah ; Bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksudkan, didasarkan atas pertimbangan beban kerja sesuai dengan Kewenangan Daerah, Potensi, Kebutuhan dan kemampuan, ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan atau pihak ketiga ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 19 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 16 Tahun 2006 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Perpres No. 1 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perbup Wakatobi No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisas Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi kewenangan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi jabatan, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, da ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja menurut Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati Wakatobi setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat