Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai asas dan tujuan penanggulangan bencana, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, pembentukan BPBD, serta susunan BPBD Kabupaten Majene.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
29 September 2010
Tanggal Pengundangan
30 September 2010
Tanggal Berlaku
30 September 2010
Sumber
LD.2010/No.4, TLD/No.19
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan