Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Bahwa semakin meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani, sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan Petani di Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PEtani, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan Petani.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pembiayaan Dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyrakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 tahun 2014; PMK No 112 Tahun 2017; PMK No 199/PMK.07/2017; PMK No 226/PMK.07/2017; PMK No 199/PMK.07/2017; Perda Kab Barito Utara No 8 Tahun 2017
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi; dan
c. alokasi formula
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN RISET DAERAH KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219), serta guna mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perlu membentuk dewan riset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Ngawi.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 9) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional;
9. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Dewan Riset Daerah Kabupaten Ngawi;
Dewan Riset Daerah adalah lembaga non struktural yang membantu pemerintah Kabupaten Ngawi di bidang ilmu pengetahuan;
Dewan Riset Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepadaBupati melalui Bappelitbang ;
Dewan Riset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan riset ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung dan memberi masukan dalam perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Dewan Riset Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. pemetaan kebutuhan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pencari, perumus kebijakan dan arah pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan potensi keunggulan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Ngawi;
c. penentu prioritas utama dan peringkat kepentingan permasalahan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Susunan Organisasi Dewan Riset Daerah terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut Retribusi atas setiap jasa pelayanan Tera, Tera Ulang dan/atau Zalibrasi UTTP serta pengujian BDKT yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi adalah pelayanan Tera, Tera Ulang dan/atau dan pengujian yang meliputi pelayanan tera/tera ulang terhadap UTTP dan pengujian BDKT atau UTTP. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP serta pengujian BDKT atau UTTP dan wajib melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/ No. 276
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perlu menetapkan Peraturan perubahan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
UU NO. 23 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008; PP NO. 43 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenaker No. 29 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang perubahan atas peraturan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terdapat perubahan pada Lampiran I, Lampiran X, Lampiran XVI, dan Lampiran XXVI Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 37 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 260, Pasal 263, dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistim perencanaan pembangunan nasional, berupa rencana pembangunan daerah yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), di mana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik;
b. bahwa Bupati Cilacap dan Wakil Bupati Cilacap periode 2017–2022 telah dilantik pada tanggal 19 Nopember 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cilacap Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014 tentang Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Pengendalian dan Evaluasi
- Perubahan RPJMD
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat