RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dasar dan pedoman bagi pembangunan daerah sebagai penjabaran visi, misi dan program dalam satu periode yang memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2025;
24. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033;
25. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa untuk menjabarkan visi, misi dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan
Daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional serta diintegrasikan dengan
pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun mendatang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan RPJMD; Dokumen RPJMD; Pengendalian dan Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 537 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2014
PERBUP Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenko Polhukam No. 4 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mencabut :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-375/Menko/Polhukam /12/2009 tentang Program Percepatan (Quick Wins) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-05/Menko/Polhukam/10 /2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 20102014 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 4, BN.2016/No.1746, jdih.kemkes.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 3. Per aturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 6. Per aturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031.
RPJMD kepala daerah memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta
program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang
disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
397 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2016
EBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN BINTAN DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN BINTAN DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bintan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Bintan guna mencapai keserasian, keterpaduan dan menghindari terjadinya pengawasan yang tumpang tindih serta memperhatikan efisensi dan efektifitas penggunaan sumber daya pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintah dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati yang digunakan untuk meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan dan mengsinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bintan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2016/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 02);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan MEnteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Terpadu Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEMATIKA PENYUSUNAN
5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PERUBAHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 46 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBANGUNAN KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2005-2025, dipandang perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2005-2025;
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
menyatakan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Paritisipasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan perencanaan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan daerah. Dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagaimana dimaksud perlu
dilakukan reposisi peran pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang mensinergikan mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 5 Tahun 2014; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM';
BAB II
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN;
BAB III
PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
PENGANGGARAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat