rencana pembangunan jangka menengah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa untuk menjabarkan visi, misi dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan
Daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional serta diintegrasikan dengan
pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun mendatang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan RPJMD; Dokumen RPJMD; Pengendalian dan Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
- Jumlah halaman: 537 HLM
|