Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Tahun Anggaran 2021 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja maka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara perlu membuat Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERBUP No. 67 Tahun 2016; PERBUP No. 34 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, harga satuan pokok kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
5 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 111 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 35 Tahun 2014 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 35 Tahun 2014 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif pada Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembagunan Partisipatif melalui Perubahan Anggaran
Belanja Daerah dapat terlaksana dengan pembiayaan
yang tidak dapat dicukupi dengan dana Uang
Persediaan pada Kecamatan Bandungan Tahun
Anggaran 2022, perlu ditetapkan penggunaan dana
Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi
Penyusunan Perencanaan Pembagunan Partisipatif pada
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tam.bah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Sub Kegiatan Fasilitasi
Penyusunan Perencanaan Pembagunan Partisipatif pada
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang, rincian penggunaan dana tambah uang, waktu penggunaan dana tambah uang dan tata cara penyetoran sisa dana tambah uang apabila tidak habis digunakan untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembagunan Partisipatif pada Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 111 Tahun 2020
Badan Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan Negara/DaeraH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2020/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman, Investasi, dan Kerja Sama Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 205 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman, lnvestasi, dan Kerja Sama pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.O5/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 92 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang tentang Pengelolaan Pinjaman, lnvestasi, dan Kerja Sama pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut yang Penerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pinjaman;
Investasi;
Kerjasama;
Pelaporan;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 111 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sleman No. 46.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 3.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
PERBUP Kab. Sleman No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN – PETUNJUK PELAKSANAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2016/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perda Sleman Nomor 7 Th 2008; Perda Sleman Nomor 11 Th 2016
Peraturan ini mengatur tentang beberapa hal mengenai pengelolaan keuangan daerah yang dapat dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan antara lain tentang maksud dan tujuan yang dimana pengaturan pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penyusunan APBD, tata cara pengelolaan pendapatan daerah, tata cara pengelolaan belanja, dan validasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah juga memiliki tujuan antara lain untuk mewujudkan pedoman bagi pengelola keuangan dan SKPD, mewujudkan kesamaan persepsi tentang pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pada bab selanjutnya diatur mengenai pengelolaan keuangan daerah itu sendiri dimulai dari perencanaan APBD hingga pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Sleman No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
49 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 111 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2019/NO.112, LL Kab. Kubu Raya : 22 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENETAPAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakandan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui dana yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa yang terdisri dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, maka perlu diatur mengenai tata cara pengalokasian, penetapan dan penyaluran agar terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perbup Kubu Raya No.14 Tahun 2019, diubah Perbup Kubu Raya No.68 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Perhitungan dan Penetapan ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Mekanisme Penyaluran; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 111, LN.2021/No.272, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
Guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam APBN untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2019.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 5 Tahun 2017; UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 18 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 63 Tahun 2019; Perpres Nomor 83 Tahun 2015; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dana abadi di bidang pendidikan terdiri atas dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi. Dana abadi di bidang pendidikan dapat bersumber dari APBN, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 12 Tahun 2019.
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPDP termasuk pembiayaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q. LPDP.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal - Lembaga Pengelola Investasi
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 111, LN.2021/No.248, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang berasal dari pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 74 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp45.000.000.000.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah) yang berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk tersebut mengakibatkan kepemilikan Negara Republik Indonesia atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52% (lima puluh dua persen).
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat