Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun
2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan, beban kerja dan sebagai upaya
mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16
Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008
Nomor 19) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008
Nomor 19) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak setiap orang berhak atas jaminan dan
pelayanan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan untuk menyediakan pelayanan
kesehatan bagi Penduduk miskin dan tidak mampu,
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
membuat kebijakan dalam mendukung program
jaminan kesehatan melalui penyelenggaraan Katingan
Sehat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYELENGGARAAN KATINGAN SEHAT;
BAB III
KERJASAMA;
BAB IV
PEMBIAYAAN;
BAB v
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.1, TLD.NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembanunan dan, pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengangaranan, pemantauan, dan evaluasl atas kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan di daerah
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) Undarg-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, 2. Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, 3 Undang-Undarg Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Benruk Diskriminasi Terhadap Perempuan, 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun i999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan, 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 rentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Penemuan dan perkembangan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Cianjur cenderung rneningkat dan sudah semakin meluas, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dengan membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulangan HIV dan AIDS. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan/perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya secara menyeluruh dapat meminimalisasi dampak epidemik dan mencegah diskriminasi dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PERMENKES No 21 Tahun 2013; PERDA Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pencegahan dan Penanggulangan
3. Komisi Penanggulangan AIDS
4. Peran Serta Masyarakat
5. Pembiayaan
6. Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan
7. Ketentuan Peyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2004
Laporan - Pertanggungjawaban - Walikota - Jambi - TA 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.5 Seri A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003
ABSTRAK:
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi setiap akhir Tahun Anggaran adalah merupakan implementasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah terhadap masyarakat, untuk itu perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah, agar mempunyai kekuatan hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Laporan Pertanggung Jawaban Walikota Jambi Tahun Anggaran 2003.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Kepmendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1987; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 3 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 49 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Lembaga Lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah maka penyusunannya berpedoman pada Pasal 45 PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Surat Mendagri No.065/3936/SJ tanggal 19 Desember 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.3 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, serta susunan organisasi BPBD Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini maka penanggulangan bencana pada Kantor Kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, dialihkan tugas dan fungsinya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
13 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DIKABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa
dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak
hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan
tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan
menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang
ada di Kabupaten Pesawaran, sehingga perlu pengaturan
penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa
prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang
mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
di Kabupaten Pesawaran.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
Dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670); (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 74,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
15.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimaa telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta Lembaga Intrnasional dan Lembaga Asing Non-
Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4830);
23. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
24. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-
2014;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003
tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan
Pengungsi di Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006
tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Psarana dalam Penanggulangan Bencana;
29. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan
Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010,
Nomor PMK 95/PMK 07 /2010 tentang Penyelarasan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2010-2014;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan di Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 07 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah pada
Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 50);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Prinsip dan Tujuan
3. Tanggung Jawab dan Wewenang
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
5. Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana
6. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi
Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa,
Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah
Dalam Penanggulangan Bencana
7. Hak dan Kewajiban Masyarakat
8. Pendanaan,Penggunaandanapenanggulanganbencana
Dan Pengelolaan Bantuan
9. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban
10. Penyelesaian Sengketa dan Gugatan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Tata Cara Pembagian Serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bupati/walikota dapat membuat pedoman
teknis kegiatan yang didanai dari dana desa;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Katingan tentang Pedoman Umum
dan Tata Cara Pembagian serta Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGELOLAAN DANA DESA;
BAB III
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM KEGLATAN DAN
PENYALURAN DANA DESA;
BAB V
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;
BAB VII
PENGELOLA DANA DESA;
BAB VIII
PENDAMPING DANA DESA;
BAB IX
PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DESA DAN BPD;
BAB X
PENGHARGAAN DAN SANKSI;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASA;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat