Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi
kepegawaian, terutama berkaitan dengan pendelegasian
kewenangan menetapkan dan pemberian mandat
menandatangani surat keputusan dan surat-surat lainnya,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27
Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Dan
Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Surat Keputusan
dan Surat-Surat Lainnya Bidang Kepegawaian Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan
untuk kelancaran pelayanan dan percepatan pelaksanaan
administrasi di bidang kepegawaian, maka Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian
Mandat Menandatangani Keputusan Serta Naskah Dinas
Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2016 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Selaku Kepala Skpd dan/atau Selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada Para Kepala Bagian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan kepada kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang; bahwa berdasrkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menandatangani SPM, mengesahkan SPJ, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya serta melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran lainnya, dan seterusnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pej abat Pengguna Anggaran / pengguna barang dalam melaksanakan tugastugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/ atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada para Kepala Bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/ atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada para Kepala Bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan rincian
tugas pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Jenis-Jenis Perijinan Kepada Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa beberapa jenis perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah dilimpahkan kepada Kecamatan sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Jenis-Jenis Perizinan Kepada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa Peraturan Bupati Tegal Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Jenis-Jenis Perizinan Kepada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, sebagaimana disebut dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Jenis-Jenis Perizinan Kepada Kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan pelayanan perizinan kepada kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD TAHUN 2021 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, perlu diatur dan ditetapkan Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas; Staf Ahli Bupati; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Kepegawaian; Pembiayaan; Tata Kerja; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
58 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 40 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2008/NO.25 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2006 tentang 9 Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 40 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan rincian tugas pokok Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Kabupaten
Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. RINCIAN TUGAS;
4. JABATAN FUNGSIONAL;
5. TATA KERJA;
6. KETENTUAN PERALIHAN;
7. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 40 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN KEPADA PT JATIM GRHA UTAMA SEBAGAI PENGELOLA PUSAT PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh industri/usaha/kegiatan membutuhkan prasarana dan sarana yang memadai berupa pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Penugasan:
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan limbah, Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun secara terpadu dan terpusat di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU sebagai Pengelola PPSLB3 Jawa Timur, PPSLB3 sebagaimana dimaksud berada di Desa Cendoro, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;
3. Pemanfaatan Lahan Milik Daerah:
4. Keadaan Memaksa:
5. Pelaporan:
6. Pembinaan dan pengawasan:
7. Ketentuan Peralihan.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, pelaksanaan pekerjaan atas penugasan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama yang belum selesai berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/722/KPTS/013/2018 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Jawa Timur, tetap dapat dikerjakan sampai dengan selesainya pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/722/KPTS/013/2018 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama Sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat