Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 38, jdih.kemdikbud.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2011 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2011
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendikbud No. 38 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2011 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 44, BN.2010/No.694, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2010
Permendikbud No. 44 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-6/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 341)
ROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/04/2021, BN 2021/NO. 438; PERATURAN.GO.ID: 20 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tujuan pendirian Badan
Usaha Milik Negara guna turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar
Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada
pencapaian tujuan berkelanjutan yang lebih terintegrasi,
terarah dan terukur dampaknya, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Mengatur tentang ketentuan umum;Program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;Pengelolaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN; Komite tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN; Kinerja program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN;ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 341),
20 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tahun 2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1487)
PEDOMAN PENGUSULAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-1/MBU/03/2021, BN 2021/NO. 183; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi serta meningkatkan tata kelola pengaturan proses
penambahan penyertaan modal Negara kepada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
l. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4786);
5. Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01jMBUj03j2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Mengatur tentang ketentuan umum;Pengusulan tambahan PMN; Pelaporan dan Penggunaan Tamabhan PMN; Pemantauan Penggunaan Tambahan PMN; Perubahan Penggunaan Tambahan PMN; Ketentuan Lain-lain; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08 IMBUI 0612015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi
Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara
Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-II/MBU 109/2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan
Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal
Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1487
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/08/2020 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/09/2017, BN.2017/No.1376, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengukur kinerja organisasi Kementerian
Badan Usaha Milik Negara dalam rangka mencapai tujuan
dan sasaran strategisnya, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/ MBU/ 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-03/ MBU/ 2011 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan
pengelolaan kinerja yang berlaku bagi instansi Pemerintah,
sehingga perlu dilakukan pencabutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-03/ MBU/ 2011 tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 74);
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 Tahun 2011
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen BUMN No. PER-05/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76); 5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
2011
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2011, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja organisasi dalam mencapai tujuan
dan sasaran strategisnya, perlu disusun suatu sistem pelaporan
akuntabilitas kinerja organisasi yang menggambarkan proses pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka ketertiban pelaksanaan penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian BUMN diperlukan suatu
pedoman yang mengatur tata cara penyusunan laporan kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
Pedoman Laporan Kinerja mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan kinerja yang terdiri
atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja dan Laporan dalam
rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan.Pedoman Laporan Kinerja digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh unit kerja di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam menyusun laporan kinerj a.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
39 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat