Perubahan Ketiga Atas Peraturan walikota Cilegon Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan walikota Cilegon Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Kota Cilegon Nomor 20 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditinjau kembali terkait dengan pemberian insentif Pajak Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan ketiga atas peraturan walikota cilegon nomor 20 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
UU No 15 Tahun1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu dan Permendagri No 213/PMK.07/2010 Dan No 58 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No 4 Tahun 2008; Perda Kota Cilegon No 7 Tahun 2008; Perda Kota Cilegon No 4 Tahun 2013; Perwal No 23 Tahun 2013.
tercantum dalam pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN
AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan belum mengatur mengenai penetapan cekungan air tanah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011, selain itu dengan telah terbitnya Peraturan Perundangan mengenai Air Tanah serta untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan Hidup, maka diperlukan Penyesuaian dan pembaharuan;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 26 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 10; Pasal 3; Pasal 13 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9).
Menambah 4 (empat) angka dalam Pasal 1, yakni angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22.
Menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c); 1 (satu) Bab di antara BAB XII dan BAB XIII, yakni Bab XIIA; 1 (satu) Bab di antara BAB XIII dan BAB XIV, yakni Bab XIIIA
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Palembang dan Tata Cara Penanganan Pengaduan
ABSTRAK:
bahwa memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dalam rangka pe.rlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang mempunyai hak dan per an untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran danjatau perusakan lingkungan;dalam rangka terwujudnya penanganan dan penyelesaian kasus pengaduan lingkungan hidup secara objektif, netral, cepat, efektif dan responsif, perlu dibentuk Unit Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Palembang serta mengatur tata cara penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan ini memuat pembentukan Unit Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Palembang; kedudukan, tugas dan fungsi UP3SLH; organisasi UP3SLH; Tata Cara Pengaduan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup di Sulawesi Barat yang disebabkan oleh perilaku masyarakat dan pelaku usaha atau kegiatan yang cenderung tidak mentaati ketentuan yang berlaku, maka diperlukan perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan lingkungan hidup yang berkesinambungan.
dasar hukum: UU No.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat N.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.11 Tahun 2009.
63 halaman, 35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 4 Tahun 2014
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2014/NO.04
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1), Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai unit layanan pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan bidang pengadaan barang/jasa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Banten tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Perangkat Organisasi 3. Tugas dan Kewenangan Perangkat Organisasi ULP 4. Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa yang Dilaksanakan ULP 5. Tata Kerja 6. Pelaporan 7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Ngada No. 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong laju pertumbahan dan perkembangan ekonomi daerah serta untuk mengatasi kendala investasi penyertaan modal yang tidak dialokasikan kepada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur dari Tahun 2012 sampai Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Kbaupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011
berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan
merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah, dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang. Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi pencemaran tumpahan minyak di laut, limbah B3, industri, kerusakan hutan, pesisir laut, kerusakan terumbu karang, pencemaran udara yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam. Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif memerlukan landasan hukum yang komprehensif, taat asas dan dapat dijalankan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor
6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
95 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai restribusinya;
c. Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, peraturan Restribusi Tempat Khusus Parkir diatur dengan Peraturan Daerah;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 22 Tahun 2009
12. UU No. 25 Tahun 2009
13. UU No. 28 Tahun 2009
14. UU No. 12 Tahun 2011
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 38 Tahun 2007
18. PP No. 69 Tahun 2010
19. Perpres No. 1 Tahun 2007
20. Permendagri no. 53 Tahun 2011
21. Perda No. 04 Tahun 2012
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Restribusi Tempat Khusus Parkir di dasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya investasi, perawatan/pemeliharaan, penyusutan dan operasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barru
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sesuai
perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup khususnya Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian
dan Pemeriksaan Dokumen Komisi Penilai Amdal maka untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan di bidang
Lingkungan Hidup maka lembaga Kantor Lingkungan Hidup
perlu disesuaikan dan dibentuk dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen
Komisi Penilai Amdal
eraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru
PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN
BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat