BANTUAN - BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kab. Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang HarI Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU N0. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perbup Ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang Hari Tahun 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan Beasiswa; Pemanfaatan Dana; Besaran Dana Bantuan Beasiswa; Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan Di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga masyarakat usia sekolah untluk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah, perlu dlaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan;
b. bahwa agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar berjalan secara optimal perlu menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2020/2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2020/2021.
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Permendikbud Nomor 22 TAhun 2016, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang proses penerimaan Calon Peserta Didik menjadi peserta didik pada Satuan Pendidlkan dan proses penerimaan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
176 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH MEMUAT BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, MAKA PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN;
PERATURAN INI MNEGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA PASAL 66; PASAL 67; PASAL 68; PASAL 69; PASAL 70; PASAL 71; PASAL 72
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
11 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Pendidikan dari Walikota kepada Kepala Dinas Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
Perwal ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. JENIS PERIZINAN
4. PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN
5. PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan komperhensif serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, perlu memberlakukan sistem kelas tuntas berkelanjutan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang No. 28 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG SISTEM KELAS TUNTAS BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2017
TIM PERTIMBANGAN MUTASI GURU DAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Pertimbangan Mutasi guru dan Pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peranan yang strategis dalam pemberian pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
di Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah perlu dilakukan mutasi guru dan ketepatan dalam menentukan calon Kepala Sekolah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2008, PermenPANRB No. 16 Tahun 2009, Permendikbud No. 28 Tahun 2010, PerKaBKN No.13 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, susunan dan pembagian tugas, tugas tim pertimbangan mutasi guru dan pengangkatan kepala sekolah, tata cara pelaksanaan sidang, pengambilan keputusan dan penyampaian hasil sidang, ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Tim Pertimbangan Mutasi Guru dan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Peraturan ini terdiri dari 11 Hlm dan 5 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Di Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, guna optimalisasi Sumber Daya Manusia
terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Jawa
Tengah, meliputi peserta didik, aparatur sipil Negara,
Pegawai BUMD, dan masyarakat, untuk mewujudkan
peserta didik, aparatur sipil negara pegawai BUMD, dan
masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, implementasi pendidikan antikorupsi, kerja sama, monitoring, evaluasi dan pelaporan, peran pemerintah kabupaten/kota, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemerataan kesempatan, dan peningkatan mutu pendidikan yang berbasisi nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai kultural, berkebangsaan, dan berwawasan global diperlukan pengaturan mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan yang selaras dengan situasi dan kondisi di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan No. 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 04/Vi/Pb/2011; PERDA No. 3 Tahun 2012
PERDA ini Mnegatur Mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Meliputi Visi, Misi dan Tujuan; Penyelenggaraan Pendidikan; Wajib Belajar; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Satuan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Standar Pendidikan; Pengendalian Mutu; Pendidikan Bertaraf Internasional; Kerjasama Pendidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendanaan Pendidikan; Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Pendidik dan Tenaga Didik; Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan; Larangan; Sanksi; Ketentua Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
44 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018
Badan Layanan Umum – Pendidikan – Struktur Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 73 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan klasifikasi pada UPTD, perubahan uraian tugas dan fungsi pada UPTD layanan disabilitas dan pendidikan inklusif maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 73 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan, adapun perubahannya diantaranya sebagai berikut:
Merubah pasal Pasal 2 tentang UPTD
Merubah Pasal 4, sehingga berbunyi:
(1) Susunan organisasi UPTD Satuan PEndidikan Formal tediri dari:
a. Kepala
b. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Untuk mengkoordinir layanan administrasi di bidang pendidikan dapat dibentuk koordinator wilayah kecamatan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator.
(3) Uraian tugas dan jumlah koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Bagan susunan organisasi UPTD Satuan Pendidikan Formal tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walokita ini.
Menambah BAB pada Peraturan Walikota ini yaitu BAB VA Tentang UPTD Satuan Pendidikan Non Formal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017
eraturan Walikota Padang Nomor 10 Tahun 2018
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat