PERBUP Kab. Ciamis No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
bahwa untuk keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa
Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perlu dilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2738);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01);
Jenis-jenis dan izin usaha konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Thaun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 38 Thaun 2007, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 55 Thaun 2005, PP Nomor 56 Thaun 2005, PP Nomor 58 Thaun 2005, PP Nomor 71 Thaun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2015.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa berjalan optimal perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014. Permendes No.1 Tahun 2015, Perda No.2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Kewenangan Desa; Tahap dan Tata Cara Penyelenggaraan Kewenangan Desa; Pungutan Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulang Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013 dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara perlu untuk diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013;
1. kebijakan dan strategi
2. langkah-langkah penanggulangan
3. surveilans
4. tugas, tanggung jawab, kewajiban dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2015
PERJAI.A,NAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DDWAN PER\UAKIIAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2015/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas
da.lam negeri yang dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, perlu
mengatur ketentuan mengenai Perjalanal Dinas
Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati,Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwalilan Ralryat Daerah,
Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturajr Bupati
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralyat Daerah, Pegawai Negeri Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oo3 Nomor 27, Tambahan ljmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahur 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentong
Pemeriksaan Pengelolaan dan Talggung Jawab
Keuangan Negara (t€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 NoEor 66, Tambahan
l€mbaran Negiara Republik Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Irmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5459);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tenta,rg
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewaa Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerai, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (L€mbaran Nega.ra
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia
Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {I€mbarar Nega,ra Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Taiun 201.1 (Lembararr Negara Republik Indonesia
Talun 2014 Nomor 246, Tambahan l€mba-ran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangarr
Pimpinan dan Anggota Dewan Penralilan Ralg,at
Daerah (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir deflgan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2OO7 (kmbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan I-€mbararl Negara Republik Indonesia
Nomor 4712l;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {I-€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l40,
Tambalan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5
tentang Pedoman Pembinaa,n dan Pengawasan
Penvelenggaraan Pemerintahan Daerai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Taiun 2005 Nomor 165,
Tambaian trmbaran Negaja Republik lndonesia
Nomor 4593);
11. Peratura,n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka,Ii
tera,khir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 20l 1;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
1 13 / PMK.O5/20 12 tentang Perialanan Dinas Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Taiun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengetolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(If mba-ran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
20Oq Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 (l,embaran Daerah l(abupaten Luwu,_
Timur Tahun 20l4 Nomor 12, Tambaian Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor I I Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 1 1);
BAB I
KETENTUAN UMIIM
BAB II
SURAT TUGAS
BAB III
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB IV
BIAYA PER"IALANAN DINAS DAI-AM KABUPATEN
BAB V
PENGGUNAAN KENDARAAN
BAB V1
BIAYA PERJALANAN DINAS PEGAWAI TIDAK TETAP
BAB V
BIAYA PERJAI,ANAN DINAS MENGIKUTI KEGIATAN SEMtNAR, WORKSHOP,
BIMTEK, LOKAKARYA DAN SEJENISIIYA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
NOMOR 3 TAHUN 2015
45
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan BNN No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Diubah dengan :
Perka BNN No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan BNN No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Perka BNN No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Perka BNN No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Perka BNN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 3, BN 2015/ NO 493; https://jdih.bnn.go.id/: 21 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Timur, perlu ditinjau kembali sesuai perkembangan pemerintah daerah karena masih terdapat fungsi yang belum terakomodir di dalamnya dan menetapkan Nomenklatur baru yang dianggap kebutuhan prioritas Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 41Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi lembaga teknis daerah; susunan organisasi lembaga teknis daerah; struktur organisasi lembaga teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; serta Tata kerja kepangkatan, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
a. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur; dan
b. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 56 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Murung Raya memiliki desa-desa yang
harus dibina dan diawasi pembangunannya, sehingga akan
tercapai pembangunan desa yang kuat, maju, mandiri, adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa, maka
diperlukan pedoman penyusunan perencanaan
pembangunan desa secara berjangka sesuai ketentuan
Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Untuk memberikan payung hukum terhadap
pedoman penyusunan rencana pembangunan desa di
Kabupaten Murung Raya, sehingga penyusunan
perencanaan pembangunan desa menjadi lebih tertib,
teratur dan partisipatif maka perlu diatur dalam suatu
Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB m
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB IV
PENGORGANISASIAN;
BAB V
PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA;
BAB VI
PENGENDALLAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB VII
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA;
BAB VIII
PELAPORAN;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
PENDANAAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat