Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara,Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,kualifikasi,kepangkatan,pendidikan dan latihan,rekan jejak jabatan,dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nopmor 18 Tahun 2016,Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2018,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
Materi Pokok : Ruang Lingkup,JPT Pratama,Tata cara seleksi,Pengangkatan/penetapan,Pelantikan.dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Monitoring dan Evaluasi,dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 52 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 47 Tahun 2022
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singing
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi, perlu dilakukannya
penyesuaian terhadap struktur Balai Penyuluhan
Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan
Pertanian perlu melakukan peguatan kelembagaan
penyuluh pertanian dan optimalisasi peran fungsional
penyuluh pertanian pada Unit Pelaksanaan Teknis
Pertanian dengan membentuk Balai Penyuluhan
Pertanian;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian Perikanan dan Kehutanan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
26/Permentan/OT.140/4/2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Balai Penyuluhan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi
Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
47/Permentan/SM.010/9/2016 tentang Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1477);
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
03/Permentan/SM. 200/1/2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 124);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
(Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun
2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021
Nomor 1);
14. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Kuantan Singingi;
15. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi;
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 10
Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas
Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2018 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hlm dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Asmat, maka perlu didukung dengan pembiayaan perjalanan dinas yang memadai serta menjunjung tinggi azas umum pengelolaan keuangan daerah, dan bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2022 berisi tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022. Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisien dan akuntabilitas. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Biaya perjalanan dinas jabatan yaitu perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Asmat maupun perjalanan dinas keluar wilayah Kabupaten Asmat yang terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut : a. Uang harian; b. Biaya transport; c. Biaya penginapan; d. Uang representasi; dan e. Sewa kendaraan keluar wilayah asmat. Pejabat Negara TIDAK DIPERKENANKAN menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. SPPD merupakan bukti, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. Bagi setiap Pejabat Negara yang sudah melakukan perjalanan dinas namun tidak melaporkan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dimaksud secara lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), maka wajib menyetor kembali kelebihan biaya tranportasi, biaya kontribusi sesuai jumlah rincian yang sudah diterima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 47 Tahun 2022
PERBUP Kab. Semarang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2022
PERBUP Kab. Semarang No. 95 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Lainnya yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu mengatur Standar
Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja yang belum
diatur di dalam Standar Harga Satuan dan Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang
Tahun 2022; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun
2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang
Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Semarang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Semarang Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar
Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah
Kabupaten Semarang Tahun 2022, perlu untuk
dilakukan penyesuaian dengan perkembangan yang ada
sehingga perlu untuk diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 59
Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Dan
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten
Semarang Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Semarang
Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang
Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2021 diubah.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Standar Harga Satuan; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
388 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun standar pelayanan minimal pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Pengaturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, Dan Fungsi;
Penyelenggaraan SPM UPT Puskesmas Durian Bungkuk;
Pelaksanaan;
Pengembangan Kapasitas;
Pengawasan Kapasitas;
Pengawasan Dan Pelaporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2022
EDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas
Pendidikan Kata Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Pendidikan Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Dinas Pendidikan Kata Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Belita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 48 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 tahun 2016;
Dalam Peraturan Ini mengatur definisi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palembang.
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Sebagai Penerima/Pembeli (Offtaker) Air Minum Curah Dalam Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong
ABSTRAK:
bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sementara cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) dan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, padahal penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sehingga dibutuhkan penanganan yang segera, dan berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya sebagai penerima/ pembeli (offtaker) air minum curah dalam sistem penyediaan air minum Regional Karian-Serpong, dan perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA sebagai penerima/pembeli (offtaker) air minum curah dalam SPAM Karian-Serpong dengan pelaksanaan sebagai berikut: skema pembayaran air minum curah menggunakan mekanisme bertahap berdasarkan rencana tingkat penyerapan per tahun, (liter/detik) yang disepakati sejak tanggal operasi komersial yang tercantum dalam perjanjian kerja sama; tarif air minum curah awal pada tahun pertama tanggal operasi komersial untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikenakan sebesar Rp3.232/m3 (tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah per meter kubik), yang perhitungannya didasarkan pada analisis atas biaya operasi, pemeliharaan, dan biaya pengembalian investasi; dan kenaikan tarif pembelian air minum curah akan disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional SPAM Regional KarianSerpong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
7 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat