Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 47 Tahun 2022

Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2022 berisi tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022. Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisien dan akuntabilitas. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Biaya perjalanan dinas jabatan yaitu perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Asmat maupun perjalanan dinas keluar wilayah Kabupaten Asmat yang terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut : a. Uang harian; b. Biaya transport; c. Biaya penginapan; d. Uang representasi; dan e. Sewa kendaraan keluar wilayah asmat. Pejabat Negara TIDAK DIPERKENANKAN menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. SPPD merupakan bukti, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. Bagi setiap Pejabat Negara yang sudah melakukan perjalanan dinas namun tidak melaporkan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dimaksud secara lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), maka wajib menyetor kembali kelebihan biaya tranportasi, biaya kontribusi sesuai jumlah rincian yang sudah diterima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
28 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2022
Tanggal Berlaku
28 Juni 2022
Sumber
BD 2022 (47): 16 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan