Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 2, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Sukamara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.275
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Cagar Budaya baik berupa Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar
Budaya, Situs Cagar Budaya, maupun Kawasan Cagar
Budaya memiliki peran penting bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
untuk melestarikan dan mengelola Cagar
Budaya, perlu ada upaya pelindungan,
pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan Cagar
Budaya.
perkembangan pembangunan di Provinsi
Sulawesi Selatan saat ini mengalami peningkatan dan
perubahan yang pesat, sehingga implikasinya dapat
mengancam keberadaan Cagar Budaya, maka
diperlukan pengaturan terhadap pelestarian dan
pengelolaannya.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang .
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan .
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya
di Museum.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi .
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009–2029 .
PELESTARIAN DAN
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, dan Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009
tentang Retribusi Tera perlu disesuaikan dengan Undang-
Undang dimaksud;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008, dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum beserta penjelasannya, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, diatur pula tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, tata cara penghapusan piutang retribsi kadaluwarsa, pemeriksaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun
2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit
Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Undang-undang (UU) tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
ABSTRAK:
.bahwa Republik Indonesia, sebagaianggota "1' Union Internationaledes Telecommunications" telah turut menandatangani perjanjian:"Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires1952";2.bahwa perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang
a.Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas;b.Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Denganini disetujui perjanjian"Convention Internationale desTelecommunications-Buenos Aires 1952" yang bertanggal BuenosAires 22 Desember 1952, dan yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1953.
-
-
36
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan, kecenderungan meningkatknya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, Petani/Pembudidaya membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan, dan peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan Petani secara komprehensif, sistemik dan holistik serta berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara 18 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2010 tentang kawasan tertib lalu lintas
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2O16
tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2OL6 tentang Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, nomenklatur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas diubah menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2O10 perlu diadakan perubahan;
Dasar Hukum dalam peraturan ini ialah ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;UU No 38 tahun 2004;UU No 22 Tahunn 2009;UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 1993;PP No 44 Tahun 1993;PP No 34 Tahun 2006;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 41 Tahun 2010;PErbup No 39 Tahun 2016;
Materi Pokok dalam peraturan Bupati ini antara lain :Kawasan Tertib Lalu Lintas Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor 109 diubah sehingga 1. Nomenklatur
Dinas
Perhubungan,
Komunikasi
dan
Informatika
Kabupaten
Musi
Rawas harus
dibaca
dan
dimaknai
sebagai
Dinas
Perhubungan
Kabupaten
Musi Rawas.Nomenklatur
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
Kabupaten
Musi
Rawas
harus
dibaca dan
dimaknai
sebagai
Satuan
Polisi
Pamong
Praja dan
Pemadam
Kebakaran
Kabupaten
Musi
Rawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
peraturan yang di ubah ;Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2O10
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat