Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Katingan Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
A. Bahwa Kabupaten Katingan Sebagai Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Dari Kabupaten Kotawaringin Timur Sangat Memerlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd) Untuk Tahun 2005-2025 Sebagai Arah Prioritas Pembangunan Secara Menyeluruh Yang Dilakukan Secara Bertahap Untuk Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat;
B. Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(Rpjpd) Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025 Sebagaimana Dimaksud Huruf A Di Atas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003.
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJD) KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2005-2025
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : RUANG LINGKUP RPJPD;
BAB III : SISTEMATIKA RPJPD;
BAB IV : PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V: KETENTUAN PENUTUPAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2008.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PNS; KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA; PEJABAT SEMENTARA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; JASA PENGABDIAN; JAMINAN KESEHATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SITARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penggunaan dan penetapan rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2018.
UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 114 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; - Perbup Kab. Kep.Sitaro No. 49 Tahun 2017.
Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11 halaman (terdiri dari 7 halaman batang tubuh (6 pasal) dan 4 halaman lampiran)
PETUNJUK - TEKNIS - KEGIATAN - DANA DESA - YANG - BERSUMBER DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN - BELANJA - NEGARA - TAHUN 2020 - DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2020 di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa sesual ketentuan PasaI 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota
dapat membuat Pedoman Teknis Kegiatan yang
didanai dari dana desa sesuai pedoman umum
pelaksanaan penggunaan dana desa
UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telab diu bah dengan PP
No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kaIi diubah, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permendagri No 13 Tahun 2012;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 09 Tahun 2016;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019;Permenkeu No 225/PMK.07/2017;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No 12 Tahun 2019;Perda No 8 Tahun 2017;Perda No 14 Tahun 2017;Perbup No 7 Tahun 2015;Perbup No 15 Tahun 2015;sebagaimana diubah dengan
Perbup No 72 Tahun 2017;Peraturan Bupati Nomor ... Tahun 2020
Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN
Tahun 2020 di Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN DALAM PENATAUSAHAAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020
Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 11), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 9), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 66).
Mengatur tentang Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 akan dituangkan lebih lanjut dalam Surat Edaran dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha
bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Perdag
Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pendaftaran
ulang bagi Perusahan yang telah memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan tidak diperlukan lagi dan timbulnya
kewajiban kepada Pemilik Perusahaan untuk melakukan
pendaftaran kembali Tanda Daftar Perusahaan dengan
besaran biaya administrasi Rp0,00 (nol rupiah);
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan dan
Tanda Daftar Perusahaan, maka Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan
dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan
Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha
Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 ; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
perubahan atas PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
4 HALAMAN
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2016/NO 842; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Adopsi Standar Internasional Dan Publikasi Internasional Lainnya Bagian 2: Adopsi Publikasi Internasional Selain Standar Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat