Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 38 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian wewenang Bupati kepada Camat Kraksaan dan Lurah se Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat Kraksaan dan Lurah Se Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pelimpahan Kewenangan;
3. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan asli daerah dan penguatan kinerja pemerintahan secara umum baik di Kabupaten maupun di Kecamatan maka Bupati dapat melimpahkan kewenangannya baik keseluruhan atau sebagian kepada Dinas tertentu maupun kepada Camat; bahwa untuk percepatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan asli daerah di Kabupaten Banggai maka Bupati melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat; bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota;
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penataan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan atas pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
PELIMPAHAN - SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - CAMAT - URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Mengoptimalkan Peran Kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan Publik, meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis Daerah, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA No.1 Tahun 2008; PERDA No.2 Tahun 2008; PERDA No.3 Tahun 2008; PERDA No.4 Tahun 2008; PERDA No.4 Tahun 2012; PERBUP No.41 Tahun 2008; PERBUP No.44 Tahun 2008
Perbup Ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; Pembiayaan; Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat; Prosedur Penandatanganan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlmn; 9 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah perlu -dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namur 4737) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah:
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 41 );
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembentukan:
3. Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Peralihan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Kecamatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 24/D Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
dalam Jabatan Struktural
di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas pada setiap jabatan
struktural di lingkungan Pernerintah Kota
Pekalongan harus berkesinambungan dan
menuntut tanggung jawab yang tinggi dari
pemegang aetiap jabatan, namun demikian
karena sesuatu hal, sering terjadi kekosongan
jabatan dikarenakan Pejabat yang bersangkutan
berhalangan tetap atau berhalangan sementara; bahwa dalam rangka menjaga kelancaran tugas
dan kelangsungan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan tugas tugas organisasi, apabila
terjadi kekosongan jabatan, perlu dtlakukan
penunjukan Pejabat untuk melaksanakan tugas
rutin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota ten tang
Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana
Togas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksana harian pejabat struktural, pelaksana tugas pejabat struktural, kewenangan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
PERWALI Kota Kediri No. 95 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 68 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengusulan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu membentuk Pengusulan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 tahun 1999; UU no. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007.
Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang ditetapkan Oleh pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD ditetapkan Oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD ditetapkan oleh Kepala Satuan Keria Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Untuk kelancaran tugas dan administrasi dilingkungan Satuan Kerja (Satker), dipandang perlu menetapkan/menunjuk pejabat secara berjenjang dengan berdasarkan dan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), untuk bertindak atas nama Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dilingkungan Satker masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
26 hlm. 20 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat