Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1950

Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1950 Dan Pengangkatan Tirtawinata Menjadi Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1950 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1950 Dan Pengangkatan Tirtawinata Menjadi Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 1950
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Desember 1949
Sumber
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2066 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keppres No. 19 Tahun 1950

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan