Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pegawai Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir diberi kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di daerah serta kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Pejabat Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. No. 6 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. No. 12 Tahun 2015; Peraturan Pejabat Bupati Ogan Ilir No. 56 Tahun 2015; Keputusan Penjabat Bupati Ogan Ilir No. 4/KEP/BPKAD/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pegawai Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pegawai penerima tunjangan kesejahteraan daerah; serta pegawai yang tidak diberikan tunjangan kesejahteraan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2016
PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN - KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kota Sungai Penuh dan melaksanakan ketentuan Pasal 29 Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh disediakan Tunjangan Perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sungai Penuh, meliputi; Tata Cara dan Besarnya Tunjangan Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dibayar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyebutkan tenaga kependidikan pada SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah, dan
tenaga kependidikan di SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat, sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/
madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
b. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 5 dan angka 6
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan,
dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan, dan di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang
guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus
tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar
dan kegiatan administrasi sekolah di Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana, kekurangan jumlah Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
ditanggulangi dengan adanya bantuan Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan
tugas-tugas dan rasa tanggung jawab para guru dan tenaga
administrasi sekolah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil
di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka dipandang
perlu memberikan Tambahan Honorarium Jam Mengajar bagi
guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium
bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium
Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Tambahan Honorarium Tenaga Administrasi Sekolah Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TAMBAHAN HONORARIUM BAGI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 4.PENDANAAN; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 662), Dicabut
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG JASA PENGABDIAN DIREKSI DAN DEWA PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pengaturan Pemberian Uang Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun
1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Unsur Direksi dan Dewan Pengawas; Tata Cara Pemberian dan Besaran uang Jasa Pengabdian Bagi Direksi dan Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang telah
ditetapkan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Malang Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang Nomor
7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan
Peraturan Walikota dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Malang Tahun 2014 Nomor 12).
Peraturan ini mengatur antara lain tentang:
1. Pegawai ASN yang telah melakukan tugas pokok dan
fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja efektif
diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban
kerja; 2. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja
dipengaruhi oleh tingkat kehadiran Pegawai ASN. Tingkat kehadiran Pegawai ASN ditentukan berdasarkan indikator
kehadiran Pegawai ASN, yang meliputi:
a. keterlambatan masuk kerja;
b. kepulangan mendahului jam pulang kerja;
c. ketidakhadiran kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang tugas Pemerintahan, pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat serta dalam rangka memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERWALI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERWALI No. 1 Tahun 2014.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014
SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR.H. ALOEI SABOE KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan motivasi kerja dan memacu kreatifitas serta produktivitas kerja pegawai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe sebagai Badan Layanan Umum, dengan memberikan imbalan kerja/remunerasi yang proporsional berdasarkan penilaian prestasi kerja.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.02/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, hak dan kewajiban, remunerasi, proporsi insentif bagi pejabat pengelola dan kelompok jabatan tertentu, insentif khusus, proses indexing, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 11 Tahun 2012 tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRAYA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Praya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit perlu pedoman pengelolaan keuangan BLUD berupa sistem remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai;
b. bahwa pengaturan remunerasi rumash sakit yang diatur dalam peraturan bupati nomor 11 tahun 2019 tentang sistem remunerasi rumah sakit umum daerah praya perlu disesuaikan dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan {Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomer 58, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomer 6).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRAYA, yang terdiri atas II pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019
Tidak Ada
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, TAMBAHAN TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.
Mengatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020
PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Honorarium yang diberikan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang diberikan setiap bulannya, Besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ketentuan yang bersifat khusus, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat