Permen PAN & RB No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Mencabut :
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 27, BN.2020/NO.469, jdih.menpan.go.id : 79 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang surveyor pemetaan, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan
mengenai jabatan fungsional surveyor pemetaan dan
angka kreditnya;
b. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka
Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional
Surveyor Pemetaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Surveyor Pemetaan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Mencabut Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional
Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya
97 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempumaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas Jabatan Struktural pada satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara, maka sinkronisasi antara tugas dan Jabatan perlu dilakukan revisi terhadap tugas pokok dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, dan Uraian Togas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
,-,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5� Peraturan Pemerintah Nomor 38. Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4737};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
I.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Deaerah dan Lembaga lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 230).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56
Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 4
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif di sub ketatausahaan meliputi perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, keprotokoleran dan perlengkapan serta peralatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi
umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; dan
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha
sebagai pedoman melaksanakan tugas;
b. melakukan surat menyurat untuk kepentingan dinas;
c. menerima, meneliti surat masuk dan surat keluar;
d. mengelola pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya;
e. mengelola urusan rumah tangga dan keprotokoleran;
f. mengelola urusan administrasi keuangan;
g. mengelola urusan kepegawaian;
h. mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan;
i. mengkordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program
/ kegiatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
dan
k. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan .
2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 5
(1) Kepala Seksi Ketentraman dan Pembinaan Operasional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi ketentraman ketertiban dan pembinaan operasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
b. merumuskan dan melaksanakan tugas dibidang ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang di berikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
t> ..
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
c. melaksanakan pembinaan dan pengendalian ketentraman,
ketertiban dan pembinaan operasional;
d. melaksanakan patroli wilayah dalam rangka Penegakan Perda
dan Keputusan Kepala Daerah.
e. mengatur pembagian jadwal dan penempatan jaga bagi
anggota polisi pamong praja;
f. melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; dan
g. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional.
3. Ketentuan dalarn Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 6
( 1) Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Penegakan Perda dan Penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi
Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan;
b. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi penegakan
Peraturan Daerah dan penyidikan; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka
pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan
Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
c. melaksanakan kegiatan ·penegakan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati secara obyektif;
d. menyusun program dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan dalam rangka penyiapan tenaga penyidik;
e. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan basil
pelaksanaan kegiatan seksi penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan;
. c
f. melakukan penyidikan sebagai langkah memperoleh altematif penyelesaian masalah dalam rangka penegakan Peraturan
Perundang-undangan.Peraturan Daerah dan Keputusan
g. Bupati;
melaksanakan pembinaan dan penegakan
Peraturan
Perundang-Undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
i. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
4. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 7
(1) Kepala seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi
Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. pelaksanaan tugas pengawalan dan pengembangan kapasitas
Satpol PP; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
tugas dan fungsinya.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja Seksi Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. menyusun program dan kegiatan operasional Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
c. menyusun rencana operasional setiap kegiatan pengawalan secara rinci;
d. melaporkan hasil kegiatan pengawalan secara rinci sebagai evaluasi;
e. melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kesiapan dan
kelengkapan peralatan serta kondisi kendaraan operasional pengawalan;
f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas personil petugas pengawalan;
g. menginventarisasi data personil dan menyusun perencanaan pengembangan kapasitas Satpol PP;
h. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas Satpol PP;
i. melaksanakan kerjasama pengembangan kapasitas anggota
Satpol.PP dengan TNI / POLRI dan Kejaksaan;
j. melaksanakan bimbingan teknis dan diktat dalam rangka
peningkatan kapasitas anggota Satpol PP; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
1. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
... '". ,
Pasal ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatan Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 27 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 40 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 40 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao dicabut
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 027
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas jabatan Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao; Bab 3. Uraian Tugas Jabatan Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 40 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 40 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao dicabut
8 halaman; 115 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Melalui Seleksi Terbuka (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 25)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang ata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka JPT di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Melalui Seleksi Terbuka (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 25)
17 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Profesional Pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12A ayat (3) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tenaga Profesional pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 55 Tahun 2022; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Kedudukan, BAB IV Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian, BAB V Pembinaan, BAB VI Tugas, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
9 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2006
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN - KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah. perlu merubah Peraturan
Bupan Grobogan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
Jabatan dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan
Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor
68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisaai,
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 23. Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, ayat (1) Pasal 25, penghapusan Paragraf 1 Bagian Kedua BAB V, Pasal 26, Pasal 27, perubahan Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V, Pasal 28, Pasal 29, Paragraf 3 Bagian Kedua BAB V, Pasal 30, Pasal 31, Paragraf 4 Bagian Kedua BAB V, Pasal 32, Pasal 33, penyisipan BAB VA, Pasal 33A, Pasal 42A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 tahun 2016 diubah.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 26/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung yang telah selesai dibangun harus memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 68 sampai 72 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menerbitkan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Setifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2019 ;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT / M/ 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 0 Tahun 2009:
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 tahun 2 01 0 :
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkaian Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pola umum pengaturan SLF Bangunan Gedung;
3. Penerbitan dan perpanjangan SLF;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan lain-lain;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS SOSIAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dipandang perlu menyusun Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah.
UU No.28 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi jabatan struktural
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat