Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pembangunan berdaya guna, berhasil guna, terarah, terpadu dan terkendali, maka perlu adanya perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif, kesinambungan dan menyeluruh melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan pembangunan; bahwa agar perencanaan pembangunan terdapat keterpaduan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, maka diperlukan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah; bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah harus ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Republi k Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemeri ntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup penyusunan rencana pembangunan daerah, tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis SKPD, rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana pembangunan tahunan daerah, rencana kerja SKPD, rencana kerja pembangunan desa, pengendalian dan evaluasi pelaksana rencana, data dan informasi, kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2008
PERDA Kab. Gunungkidul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2008 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN NASIONAL LAUT TAKA BONERATE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003, maka Peraturan Daerah
tersebut perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun
2003 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut
Taka Bonerate;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3776);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun
2003 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut
Taka Bonerate
Pengambilan batu karang mati sangat dibatasi untuk
mencegah pengambilan yang berlebihan dan / atau
merusak terumbu karang. Oleh karena itu diberikan
syarat sangat ketat dan tidak diperkenankan satu
orang mendapatkan dispensasi lebih dari satu kali,
termasuk wilayah/lokasi pengambilan harus
ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten dan jumlah
pengambilannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Kawasan
Konservasi Taman Nasional Laut Taka Bonerate ( Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 24).
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama-Nama Jalan Dan Nomor-Nomor Lorong Dalam Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah menemukan alamat atau lokasi sesuatu maka perlu adanya pemberian nama-nama jalan dan nomor-nomor lorong dalam Kabupaten Bantaeng; demi untuk mengikuti dinamika perkembangan pembangunan jalan dan lorong-lorong dalam Kabupaten Bantaeng maka dipandang perlu mencabut Surat Keputusan DPRD-GR Kabupaten Dati II Bantaeng Nomor 5/kpts/DPRDGR/I/62 tanggal 26 Djanuari 1962 Perihal Daftar Nama-nama Jalan dalan Kota Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DAN NOMOR-NOMOR LORONG DALAM KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian pertumbuhan badan usaha yang bergerak di
bidang jasa konstruksi di Kabupaten Rembang perlu mengatur
kembali Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun
2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, retribusi, pelaksana dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008
KECAMATAN DAN KELURAHAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu
menyesuaikan Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok
Perangkat Daerah Kabupaten Demak ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kecamatan, kelurahan, kelompok jabatan fungsional, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan sarana umum perlu diatur serta ditetapkan nama jalan dan sarana umum yang ada di Kabupaten Melawi;
UU No.14 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, PP No.41 tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.38 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS JALAN DAN SARANA UMUM; KEWENANGAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM; PEMBERIAN NAMA; TATA CARA PERSETUJUAN PENAMAAN; TIANG DAN PAPAN NAMA; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1887 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003; PERDA No. 7 Tahun 1986
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Meliputi Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Kententuan Pealihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan dan peraturan terdahulu yang bertentangan/tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn; 3 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat