Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008

Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS JALAN DAN SARANA UMUM; KEWENANGAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM; PEMBERIAN NAMA; TATA CARA PERSETUJUAN PENAMAAN; TIANG DAN PAPAN NAMA; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
02 September 2008
Tanggal Pengundangan
03 September 2008
Tanggal Berlaku
03 September 2008
Sumber
LD.2008/NO.8, TLD No.8, LL Kab Melawi: 7 HLM
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan