PERWALI Kota Bekasi No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pakta Integritas Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang Dan Lingkungan Hidup Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Limbah Tinja Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon, menegaskan bahwa pada Dinas-Dinas Kota Ambon dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kaitannya dengan pelaksanaan teknis operasional/pelaksanaan teknis urusan dinas.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Tinja pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Pengelolaan Tinja pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. UPTD
PLT adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap, maka
dipandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Tidak Tetap
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2005
tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapakali dirubah terakhir dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 24
Tahun 2005 tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2005
tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapakali dirubah terakhir dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 24
Tahun 2005 tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar dengan Peraturan Walikota ;
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar;Peraturan
Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
Mengatur mengenai perubahan lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian dalam penetapan perpanjangan batas
usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan
struktural eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, maka
dipandang perlu mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai
negeri sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang batas usia pensiun, perpanjangan batas usia pensiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2013
PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meninglcatkan kualitatt
sumberclaya aparatur sesum dengan kompetensi
keilmuan yang diperluknn di lingkungan Pemerinath
KotaHanjarbru-udtpandangperlu untuk
mengembangkan program togas bekoar; bahwa dalam upaya menrapin basil yang optimal,
efisien elan akuntabel, maka pelaksanaart
pendidikan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil
sebagitimana dimnksud path buruf a perlu diatur
dengan Peraturan Walikora;
Undang-Undang Nomor 5 Tabun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor9 Tahun 1999; Undang-Undang Namur 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pcraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Pcraturan Pemenntah Nomor 9 Tahun 2003; Penituran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pemturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Penituran Menteri Dolam Negen Nomor 53 Tahun 2011; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Homer II Tahun
2008; Pcraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Walikota Banjurbani Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2012.
Peaturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarabaru yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pokok-Pokok Kebijakan; Seleksi Calon Pegawai Tugas; Penetapan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Pegawai Togas Belmar; Penyelenggaraan Tugas Belajar; Semester/anggaran, Larangan, Dan Sanksi; Lama Pendidikan; Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Tugas Belajar; Pendidikan Lanjutan Dan Penempatan Alumni Tugas Belajar; Pembiayaan Tugas Belajar; Pembinaan Tugas Belajar; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung Icekincaran pelaksanaan
tugas perjalanan Dines mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang dilakukan olch pejabat negaru, pegawai
negeri sipil, pcgawai tidak team den pegawni honorer
lainnya stria pemberian bantuan biaya tunjangan
tugas bclajar/ikatan dinar bags MI111/1318WEI tugas
belajar/ikatan dams di lingkungan Pcmerintah Kota
Banjarbaru, dipandang perlu untuk menetapkan
aturan dan Writ biaya perjalanan mengikuti
pcndidikan dan pclatihan dan tarif tunjangan
belajar/ikatan dinar dan biaya pendidikan Lainnya
yang scsuai dengan kebutuhan nyina dan mcmenuhi
kaidah-kaidah pengclolaan kcuangan dacrah; bahwa bcrdasarkan penimbangtin sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjurbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Unclang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemenmah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menton Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lemboga Adminintrusi Negant Homer
18; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbani Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbani Homer 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tabun
2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 29 Tabun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tabun 2013
Peraturan Walikota tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan PelatihanBagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/ Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Bnajarbaru Yang berisi; Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan; Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan; Pendidikan Dan Pelatihan Kepimpinan; Tugas Belajar; Tunjangan Tugas Belajar/ Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainya; Ketentuan Khusus; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 08 Tahun 2013
PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai RSUD Kota Tangerang, diperlukan pedoman yang mengatur pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak dan peran sertanya, dan terpenuhinya hak-hak serta perlindungan yang mendasar untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan RSUD Kota Tangerang.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas , perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pengangkatan pegawai tidak tetap dan tenaga kerja kontrak pada rumah sakit umum daerah kota Tanggerang;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.32 Tahun 2004;3.UU No.36 Tahun 2009;
4.UU No.44 tahun 2009;5.Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;
6.Keputusan Presiden No. 37 tahun 1991;7.Peraturan Menteri kesehatan No. 1199/MENKES/PER/X/2004;8.Keputusan Presiden No. 23 tahun 1994;9.Peraturan Menteri Kesehatan No.7 Tahun 2013;10.Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012;
11.Peraturan Walikota No.3 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Pedoman Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak pada RSUD Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;;2.Ruang Lingkup;;3.Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian;;4.Hari Kerja dan Jam Kerja;5.Kewajiban dan Hak;6.Pembinaan dan Pengawasan;7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat