KEDUDUKAN DAN SOTK UPTD SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH AIR DOMESTIK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Kendari Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan dan SOTK UPTD Sistem Pengelolaan Limbah Air Domestik pada Dinas PUPR Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
untuk melaksanakan sebagian teknis operasional
dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsiserta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada
Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor
114);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 46 Tahun 2018
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA PEGAWAI NEGERI
SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme serta kesejahteraan tenaga kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kelangkaan profesi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Bengkulu Utara perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2),(6), dan (8) Permendagri No.13 Tahun 2006.
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No.30 Tahun 2002
4. UU No.17 Tahun 2003
5. UU No.29 Tahun 2004
6. UU No.5 Tahun 2014
7. UU No.23 Tahun 2014
8. UU No.30 Tahun 2014
9. PP No.58 Tahun 2005
10. Permendagri No.13 Tahun 2006
11. Permendagri No.80 Tahun 2015
12. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
13. Perbup Bengkulu Utara No.42 Tahun 2016
14 Perbup Bengkulu Utara No.6 Tahun 2018
1. Maksud pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah memberikan tambahan penghasilan kepada PNS yang mempunyai keterampilan khusus dan langka.
2. Tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah untuk meningkatkan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme serta kesejahteraan, yang memiliki
keterampilan khusus dan langka dalam memberikan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan.
3. Besaran tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi.
4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etık Pengelola Barang/Jasa Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing,
adil dan akuntabel, diperlukan suatu budaya etis dalam
proses pengelolaan pengadaan barang/jasa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Empat Lawang Nomor 38 Tahun 2017
Peratuan ini memuat prinsip dan etika pengadaan; komite etik; penanganan pelanggaran kode etik; tata cara pemanggulan dan pemeriksaan terlapor; dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
14 hlm; dan 3 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan
Sumberdaya Alam Desa. Pengelolaan sumber daya alam yang
berdasarkan pada prinsip keberlanjutan,
keterpaduan, demokratis, berkeadilan
juga
merupakan komitmen global dan tuntutan
reformasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pem erintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan
Bupati Katingan Nomor 19 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN ;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ;
BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini m ulai berlaku, m aka Peraturan yang
berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan teknologi
tepat guna dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu
menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga di Kabupaten Banjar. Menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Sampah, Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016
; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
;
Peraturan ini memuat Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Banjar, meliputi: Ketentuan Umum; Arah Jakstrada; Penyelenggaraan Jakstrada; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PERALATAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERALATAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan peralatan dan perbekalan sebagai penunjang teknis penyelenggaraan tugas da fungsi pekerjaan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Surat Persetujuan Gubernur Jambi Nomor S-062/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 Tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan UPTD Peralatan dan Perbekalan Pada DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Perbekalan pada DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 46 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas; bahwa untuk besaran insentif pada Puskesmas II Kemranjen, Puskesmas Purwojati, Puskesmas Purwokerto Barat, Puskesmas II Purwokerto Timur, Puskesmas I Purwokerto Utara, Puskesmas II Purwokerto Utara, Puskesmas II Kembaran dan Balai Kesehatam Masyarakat Ibu dan Anak Kartini, perlu disesuaikan dengan standar tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU no 36 tahun 2014; PP No 46 Tahun 2014; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 75 Tahun 2014; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perbup Banyumas No 89 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 91 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 92 Tahun 2014; Perbup Banymas No 74 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengubah tentang insentif bagi pegawai BLUD - UPTyang disesuaikan besarannya dengan realisasi pendapatan jasa layanan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 46 Tahun 2018
EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penataan jabatan, perlu ditentukan peringkat jabatan untuk setiap jabatan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berdasarkan nilai dan kelas jabatan melalui evaluasi jabatan;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Evaluasi Jabatan dilakukan untuk menetapkan nilai dan kelas jabatan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1.undang- undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentarg Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undaag Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 20 16 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor ll4 Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (t embaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, TambJhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentarg Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 20ll tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10).
1.KETENTUAN UMUM
2.MAKSUD DAN TUJUAN
3.RUANG LINGKUP DAN KEGUNAAN
4.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kbaupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomr 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Wonogiri NOmr 30 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomr 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomr 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Panitia Pemilihan Kabupaten, Tahap Pelaksanaan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Konflik, Larangan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat