PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844)
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2006 Nomor 9);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 8 );
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
18
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013
peraturan bupati - petunjuk teknis bantuan keuangan
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD.2013/No.6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan desa, Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara memberikan bantuan
kepada Pemerintah Desa dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2013; bahwa agar pemberian bantuan kepada Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud huruf a dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu Membentuk
Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara Tahun
2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
Membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; Peraturan bupati Nomor 55 Tahun 2012.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Pulung Sari
dengan Desa Margomulyo Nomor: 145/14.2002/I-A dan Nomor: 590/089/14.2003/V/2017 Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor 146/14.2002/I-A dan Nomor 590/099/ 14.2003/V /2017-C Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Pulung sari dengan Desa Margomulyo Nomor 100/43/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/44/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017;
c. bahwa Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen atas Desa Penetapan dan Penegasan batas Desa Nomor: 590/7/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 24/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 20 17~Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/78\/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 25/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/26/Pem-3/ IV/2017 Tanggal 6 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti-Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 100/27 /Pem-3/IV /2017 Tanggal 6 April 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21/14.2001.A/III/ 2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/III/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor 590/22/14.2001.A/Ill/2017 dan Nomor: 590/67/14,20Q2/11l/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/Ill/2017 Tanggal 23 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/19/Pem3/Ill/2017 Tanggal23 maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 590/116/14.2002/VIII/2017 dan Nomor: 162/145-2007.A/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 591/116/14.2002jVIIIj2017 dan Nomor: 163/145-2007.A/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/68/Pem-3/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/69/Pe 3/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengannama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danj' atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirIpunggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
4. Penetapan Batas Oesa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang dis.epakati.
5. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta keIja dan pengukuranj'perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
6. Titik Kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses ekstraksi titik - titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delinasi.
7. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa y@.g dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan Iatau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
8. Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
9. Peta HPL Trans Rantau Pulung Rantau Pulung adalah Peta pengukuran dan pemasangan tapal batas areal pengelolaan, dalam rangka penataanj'pemanfaatan sisa areal HPL Rantau Pulung Nomor 9/HPL/BPN/1996 tanggal 10 Januari 1996 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan PPH Provinsi Kalimantan Timur.
10. Benchmark yang selanjutnya disebut BM adalah Pilar Batas yang sudah mempunyai koordinat global dan elevasi yang tetap atau sudah diketahui nilai X dan Y sebagai referansi atau acuan dalam pengukuran batas areal UPf atau batas keliling areal HPL Trans Rantau Pulung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2013
PERBUP Kab. Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2013 tentang PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2012 tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Bupati Tapin Nomor 08 Tahun
2011;Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penentuan Besarnya Alokasi Dana Desa;Penyaluran;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor : 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013
penyerahan pengelolaan pasar desa dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis-Jenis Pasar, Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Pasar Desa, Pembangunan dan Pengembangan Pasar Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2013
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
TATA CARA PENCALONAN, PEMIUHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/No.4 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemilihan Kcpala Desa di Kabupaten Purworejo, maka telah disusun dan ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa beserta perubahannya; bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang berdasarkan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, perlu diatur maupun diubah dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemcrintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60.1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 13, Diantara Pasa1 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B, Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 35A, Pasal 358 clan Pasal 35C,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan
Masayarakat Desa dan Percepatan pembangunan di Desa
serta peningkatan kualitas Sumber daya Aparat Desa dan
masyarakat Desa dalam mendukung jaiannya proses
Pemerintahan di Desa. Pemerintah Kabupaten Konawe
memberikan program bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa
kepada Desa definitif se-Kab. Konawe Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas
untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan
khususnya program bantuan keuangan dan/atau program
revalitasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Desa,
maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi
Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2013 sebagai aturan
pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe.;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor
66,Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomr 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB III Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB IV Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
BAB V Mekanisme Permintaan,Penyaluran Dan Pencairan
BAB VI Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
BAB VI Sanksi Administrasi
BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat