PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - BADAN - PADA - BADAN - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 117, BD 2013/705
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 huruf d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres RI No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 116 Tahun 2013
Perwali Kota Tasikmalaya No. 88 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan Dan Pasar Hewan Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Tasikmalaya
Perwali Kota Tasikmalaya No. 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Depo Pasar Ikan Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Tasikmalaya
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PADA - DINAS - PERTANIAN - PERIKANAN - DAN - KEHUTANAN - KOTA - TASIKMALAYA
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 116, BD 2013/704
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 huruf d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres RI No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
12 hlm (lampiran 3 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 115 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA - KOTA - TASIKMALAYA
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 115, BD 2013/703
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 huruf d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres RI No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keppres RI No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
12 hlm (lampiran 3 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 114 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PADA - DINAS - CIPTA - KARYA - TATA - RUANG - DAN - KEBERSIHAN - KOTA - TASIKMALAYA
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 114, BD 2013/702
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Kebersihan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 huruf d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres RI No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 hlm (lampiran 2 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 113 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 113, BD 2013/701
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 huruf d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres RI No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keppres RI No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 112 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - KOTA - TASIKMALAYA
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 112, BD 2013/700
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 huruf d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP RI No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 32 Tahun 2013; Keppres RI No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
16 hlm (lampiran 4 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 111 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 108 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat