Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menanggulangi bencana di wilayah Kota Tangerang Selatan, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia, yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,sehingga dapat menghambat kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penanggulangan Bencana ini ditetapkan sebagai upaya untuk antisipasi dan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir, dan terpadu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 32 tahun 2004;3. UU No. 33 tahun 2004
;4. UU No. 24 tahun 2007;5. UU No. 26 tahun 2007;6. UU No. 51 tahun 2008
;7. UU No. 11 tahun 2009;8. UU No. 32 tahun 2009;9. UU No. 25 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 38 tahun 2007;12. PP No. 31 tahun 2008
;13. PP No. 22 tahun 2008;14. PP No. 23 tahun 2008;15. PP No. 8 tahun 2008
;16. PMDN No. 27 tahun 2007;17. PMDN No. 12 tahun 2003;18. PMDN No. 46 tahun 2008;19. Perda Kota TangSel No. 6 tahun 2010;20. Perda Kota TangSel No. 8 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.landasan , asas dan tujuan;3.tanggung jawab dan wewenang
;4.kelembagaan;5.hak dan kewajiban masyarakat;6.penyelenggaraan penanggulan bencana;7.pendanaan dan bantuan bencana;8. pengawasan;9.penyelesain sengketa;10. penyidikan;11.ketentuan pidana;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepadarnasyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j dan Lampiran huruf p, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup pemerintah
daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Infonnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. percepatan SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 2 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DAERAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
ABSTRAK:
Benih bernilai sangat strategis untuk produksi dan pengembangan usaha tanaman pangan dan hortikultura. Serta untuk memperoleh benih bermutu, berproduksi maksimum, bersertifikasi dan peredarannya sesuai ketentuan maka perlu pengawasan. Maka, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1992; UU N0.8 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2010; Peraturan Menteri No.44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pertanian No.48/ Pementan/Sr. 120/8/2012; Peraturan Menteri Pertanian No.116/ Pementan/Sr. 120/11/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.02/ Pementan/Sr. 120/1/2014; Keputusan Menteri Pertanian No.511/Kpts/PD.310/9/2006 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No.3599/Kpts/PD.390/10/2009; Keputusan Menteri Pertanian No.3517/Kpts/OT.160/10/2012.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pemberian Tanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura . Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, PersyaratanTanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih, Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertanian No.511/Kpts/PD.310/9/2006.
Qanun NO. 2, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 2
Qanun tentang Pedoman Pemeliharaan Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
- bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia dan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia;
- bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia, pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- bahwa Kabupaten Aceh Barat telah memperoleh Sertifikat Eliminasi Malaria dari Menteri Kesehatan pada tahun 2019 sehingga perlu pengaturan mengenai pedoman pemeliharaan pasca eliminasi malaria;
- bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443.4 1 / 465/ SJ/ 20 10 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia menyatakan bahwa penurunan kasus malaria menjadi dasar penyusunan Pedoman Pemeliharaan Pasca Eliminasi Malaria
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip Penyelenggaraan, BAB III Strategi pemeliharaan Malaria, BAB IV Target, Sasaran dan Indikator, BAB V Kebijakan, BAB VI Surveilans Migrasi, BAB VII Kader Malaria, BAB VIII Tanggung Jawab dan Rumah Sakit, BAB IX Peran Dan Tanggung Jawab Laboratorium Kesehatan Daerah, BAB X Peran Pemerintahan Gampong, BAB XI Tim Koordinasi, BAB XII Koordinasi Lintas Sektor, BAB XIII Peredaran Obat Malaria, BAB XIV Monitoring dan Evaluasi, BAB XV Pembiayaan, BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat