PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2008/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya kenaikan harga BBM berdasarkan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 maka perlu dilakukan penyesuaian tarif kendaraan penwnpang umum angkutan perkotaan dan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 );
3. Undang - Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); .
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang=- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaba Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2005 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawab Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum.
memperhatikan
Hasil rapat dengan Instansi Terkait yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) pada tanggal 29 Mei 2008 perihal menyikapi kenaikan tarif angkutan penumpang umum
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERK:OTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM Wll..AYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kenaikan tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum pada lampiran II dan
, merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini
Pasal 2
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada lampiran I angka 1, angka 2 dan angka 3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan ini;
b. ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa transportasi dan pengguna jasa transportasi yang sifatnya mengikat antara kedua belah pibak;
c. untuk anak sekolah tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/kilometer sebagaimana tersebut pada lampiran I angka 3 melainkan besarannya tetap padajarak yang berbeda;
d. anak sekolah sebagaimana dirnasud pada huruf c terdiri dari :
1. Taman Kanak-kanak (TK);
2. Sekolah Dasar (SD);
3. Sekolab Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
5. Mahasiswa.
Pasal 3
(1) Tarif untuk wilayah pedesaan yang dibubungkan dengan prasarana jalan yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/Kilometer sebagaimana dimaksud pada lampiran I angka 3 melainkan besaran tarif disesuaikan dengan kondisi jalan.
(2) Wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi :
a Desa Pincara di Kecarnatan Masamba;
b. Desa Ujung Mattajang CP 5 di Kecamatan Mappedeceng;
c. Objek Wisata Sarambu Alla di Kecamatan Sabbang.
(3) Jika terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
maka tarif angkutan pada wilayah tersebut akan ditinjau kembali.
Pasal 4
SKPD yang membidangi perhubungan bersama dengan lnstansi Terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini.
Pasal S
(I) Pengusaha yang memberlakukan tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara melampaui tarif yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada lampiran II peraturan ini dikenakan sanksi administratif
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat berupa peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu pengawasan.
Pasal 6
Apabila dikemudian hari terdapat kebijaksanaan pemerintah mengenai harga bahan bakar minyak (BBM)
maka peraturan ini akan ditinjau kembali.
Pasal 7
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 318 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2008
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Kendaraan Umum Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka terselenggaranya angkutan penwnpang wnum perkotaan dan perdesaan yang aman tertib dan terkendali dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara perlu Penetapan Jaringan Trayek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor 3826 ); ·
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 teniang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bennotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
. '
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Talmo 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530 );
10. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Orang ( Berita Daerah Kab. Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 14 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor
2. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh
umum dengan dipungut bayaran
3. Angkutan adalah pemindahan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat lain dengan
menggunakan kendaraan
4. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayananjasa angkutan orang dengan mobil bus,
yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal
5.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang
·, 6.
Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, denganjadwal tetap atau tidak terjadwal
Pasal 2
Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 3
Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Kappuna
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sa'pek - Balebo c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Poddo - Laba
d. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Baliase - Rompu
Pasal 4
Jaringan Trayek Angkutan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Bone-bone - Tamuku - Munte
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sukamaju - Katulungan
. c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Mappedeceng - Cendana Putih
d. Jaringan Trayek Terminal Masamba- Baebunta - Sabbang e. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Meli
f. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Salulemo - Lara
g. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Tandung - Limbong h. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke
i. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke Barat
Pasal 5
DAFTAR POROS JALAN DAERAH ( LOKAL) DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU UTARA
NO
1.
LOKASI JALAN
KECAMATAN BONE-BONE
1.
POROSJALAN
POROSMUNTE
KETERANGAN
2.
POROS SIDOMUKTI
3.
POROS TAMUKU
2.
KECAMATAN SUKAMAJU
I.
POROS SUKAMAJU - SPONTAN
3.
KECAMATAN
1.
POROS HARAPAN
MAPPEDECENG
2.
POROS KAPIDI - CENDANA PUTIH IV
4.
KECAMATAN MALANGKE
1.
POROS MALANGKE
5.
KECAMATAN MASAMBA
I.
POROS BALEBO - KAPPUNA
6.
KECAMATAN BAEBUNTA
I.
POROSBAEBUNTA-LARA
2.
POROSTAROBOK-LARA
7.
KECAMATANSABBANG
I.
POROS SABBANG - LIMBONG
2.
BATUALANG
Pasal 6
Pelanggaran terhadap Jaringan Trayek baik Perkotaan maupun Perdesaan bagi pengemudi angkutan dikenakan sanksi paling tinggi Rp, 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalarn pasal 66
BAB XIII Kententuan Pidana Undang-undang 14 Tahun 1992.
Pasal 7
Kendaraan Umum Angkutan Perkotaan maupun Perdesaan dilengkapi dengan papan trayek dan identitas lainnya.
Pasal 8
Identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalarn pasal 7 adalah warna kendaraan masing-masing trayek dan nomor masing-masing trayek.
Pasal 9
Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
. .
,' • I
, ." .' . . '
• r •
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
.•..
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008
KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR (OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2008/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum Yang Menggunakan Sepeda Motor (OJEK) dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka ketertiban, kelancaran dan keselarnatan penyelenggaraan angkutan penumpang umum yang menggunakan sepeda motor (ojek) dalarn wilayah Kabupaten Luwu Utara maka perlu diberlakukan penentuan tariff;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan
Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3529 );
�A..
,.l.
....
!I j
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi ( Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 1993
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530 );
8. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03 );
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03 );
Memperhatikan:
Hasil Keputusan Rapat dengan instansi terkait No 551/445/PHB/2007 tentang
Manajemen dan Rekayasa Tertib Lalu Lintas.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR ( OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan tarifangkutan sepeda motor (ojek) terdiri dari:
I. Tarifpada daerah dataran rendah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
2. Tarif pada daerah dataran tinggi dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Tarifsebagaimana pasal I (1) meliputi daerah:
a. Kecamatan Masamba dan sekitarnya b. Kecamatan Baebunta dan sekitamya c. Kecamatan Sabbang dan sekitarnya
d. Kecamatan Malangke dan sekitarnya
e. Kecamatan Malangke Barat dan sekitarnya
f. Kecamatan Mappedeceng dan sekitarnya g. Kecamatan Sukamaju dan sekitarnya
h. Kecamatan Bone-bone dan sekitarnya
Pasal 3
Tarif sebagaimana dimaksud pasal 1 (2) meliputi daerah:
a. Kecamatan Limbong dan sekitarnya b. Kecamatan Rampi dan sekitamya
c. Kecamatan Seko dan sekitarnya
Pasal 4
Perhitungan tarif ojek berdasarkan dua komponen yaitu komponen biaya pokok dan komponen biaya dasar batas atas dan batas bawah.
,.
,1, ' .•
'
• ':j .,
Pasal 5
Perhitungan Tarifberdasarkan:
1. a. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran rendah
=> biaya bahan bakar
=> biaya penyusutan
=> biaya ban
=> biaya pemeliharaan
=> pajak kendaraan
=> biaya asuransi
=> biaya bunga modal
Jurnlah
Rp. 154,56
Rp. 19,54
Rp. 17,50
Rp. 9,50
Rp. 4,50
Rp. 2,90
Rp. 6,50
Rp. 215,00 /Pnp/Krn
b. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi ada kenaikan 100%-150% dari biaya pokok dataran rendab mengingat keadaan jalan serta medan yang dilewati sehingga rnenjadi Rp. 322,50
/Pnp/Krn
c. Komponen biaya dasar untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan
Seko) dengan asumsi ada kenaikan 215%-290% rnengingat keadaan jalan serta rnedan yang lebih berat sehingga menjadi Rp. 645,00 /Pnp/Krn
2. a.
b.
c.
Komponen biaya dasar (Rp/Pnp/Krn) untuk daerab dataran rendab
Komponen biaya dasar untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi kenaikan 100%-150% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendab
Kornponen biaya pokok untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan Seko) dengan asumsi kenaikan 215%-290% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendah
Pasal 6
BIAYA BIAYA
BIAYA DA SAR DASAR B
ARAN TARlF
/Km)
1
Dataran Rendab
Rp.
125,-
Rp. 770,-
Rp. 650,-
Batas atas
Rp. 985,-
Batas bawab Rp. 865,-
2 Dataran Tinggi Rp. 326,- Rp. 1.557,- Rp. 975,- Batas atas Rp. 1.883,-
(Kecamatan Batas bawab Rp. 1.298,- Limbonz)
3
Dataran Tinggi
Rp.
645,-
Rp.
1.750,-
Rp.
1.050,-
Batas atas Rp. 2.395,-
(Kecamatan Seko) Batas bawab Rp. 1.695,-
4 Dataran Tinggi Rp. 645,- Rp. 2.300,- Rp. 1.650,- Batas atas Rp. 2.945,- (Kecamatan Batas bawab Rp. 2.295,- Ramon
,r I
. ' .
Pasal 7
Ketentuan tarif angkutan yang menggunak:an sepeda motor (ojek) ak:an diatur dan sesuaikan kembali jika terjadi kenaikan harga BBM.
Pasal 8
Keputusan ini berlak:u sejak: tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati lill dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Tarif Angkutan Penumpang Umum Dengan Kendaraan Umum Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Kelancaran Penyelenggaraan Pengangkutan Penumpang Umum Dengan Kendaraan Umum Di Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Dilakukan Pengaturan Tarif Angkutan Penumpang Umum Dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 14 Tahun 1992; PP No. 41 Tahun 1993; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua
Kali Diubah Terakhir DenganUU No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM. 89 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM. 35 Tahun 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 747, BD.2007/No.21 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pengaturan Route Angkutan Mobil Barang untuk Mengangkut Orang di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
keselamatan angkutan penumpang serta
peningkatan perekonomian di Kabupaten
Banjarnegara dipandang perlu ditata dan diatur
route angkutan mobil barang untuk mengangkut
orang di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2002.
Peraturan ini memuat pengaturan route angkutan mobil barang untuk mengangkut orang; ketentuan angkutan mobil barang untuk mengangkut orang; kapasitas dan biaya administrasi; pelaksanaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2007.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2007
PERBUP - JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN PERDESAAN SERTA JUMLAH KENDARAN YANG MELAYANI TRAYEK DI KABUPATEN BANYUMAS
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2007/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaran Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa transportasi di
Kabupaten Banyumas, khususnya jasa pelayanan angkutan kola
dan angkutan pedesaan, perlu diatur jaringan trayek dan jumlah
kendaraan angkutan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa
angkutan; bahwa jaringan trayek dan jumlah kendaraan angkulan kola serta
angkutan perdesaan telah diatur dengan Peraluran Bupati Nomor
14 Tahun 2006 tentang Penetapan Jaringan Trayek dan Jumlah
Angkutan Kata yang melayani T rayek di Kabupalen Ban yum as dan
Peraluran Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Penetapan Jaringan Trayek dan Jumlah angkutan Perdesaan yang
melayani Trayek di Kabupaten Banyumas, karena perkembangan
keadaaan dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa Pimpinan DPRO Kabupaten Banyumas lelah memberikan
persetujuan alas konsep Peraturan Bupati Banyumas tentang
jaringan lrayek angkutan kota dan angkutan perdesaan serta
jumlah kendaraan yang melayani lrayek di Kabupaten Banyumas.
berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor
188.4/2/2007 tanggal 27 Juli 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut pad a huruf a, b, dan c perfu mengatur kembali jaringan trayek angkutan
kota dan angkutan perdesaan serta jumlah kendaraan yang
melayani trayek di Kabupaten Banyumas dengan Peraturan
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Oaerah Kabupaten Banyumas Nomor 15
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2005
Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaran Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2007.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN PENGUJIAN DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2007/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, maka agar dalam pelaksanaannya lebih berdaya guna dan berhasilguna, perlu disusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peratura; n Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: SK.03/AJ.4011/DRJD/99; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 449 Tahun 2006
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 449, BD.2006/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Sehubungan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek dan Angkutan Orang dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar pada tanggal 24 April 2006 yang berisi petunjuk pelaksanaannya, maka guna menjamin ketertiban, kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan perizinan angkutan penumpang umum di Kabupaten Karanganyar perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 8 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 7 tahun 1999 tentang retribusi izin trayek
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat